Oleh Khairil Anwar
Menurut Black’s Law Dictionary Terorisme adalah kegiatan yg melibatkan unsur kekerasan atau yg menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yg melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yg jelas dimaksudkan disini adalah untuk ; a). Mengintimidasi penduduk sipil, 2). Mempengaruhi kebijakan pemerintah, dan c). Mempengaruhi penyelenggaraan negara dg cara penculikan dan pembunuhan.
Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakikat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan mau pun penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan hasil yg diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal politik, tuntutan Hak Asasi Manusia (HAM), dan kebebasan dasar untuk pihak yg tidak bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain. (Bersambung..)