SEMANGATNEWS.COM – Inilah cara mengecek daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap kedua via BNI.
Saat ini, penyaluran program BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta sudah memasuki tahap kedua.
Untuk nasabah BNI, Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau sering disebut BLT untuk UMKM dapat dicek secara online di website BNI.
Sebelum menuju ke proses pencairan, calon penerima dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak.
Pengecekan calon penerima dapat dilakukan secara online di bank BNI menggunakan nomor KTP.
Bagi Anda nasabah BNI dilakukan dengan mengakses halaman banpresbpum.id.
Berikut ini panduan cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BNI.
Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI
– Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
– Isi nomor KTP.
– Kemudian, pilih ‘Cari’.
– Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Syarat-syarat proses pencairan BLT UMKM
Jika Anda merupakan penerima BLT UMKM maka harus segera diproses pencairannya. Penerima harus melakukan verifikasi pada bank yang terdaftar dengan membawa dokumen sebagai berikut:
– Buku Tabungan Bank
– Kartu ATM
– KTP
– Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Aparat Desa setempat
– Notifikasi SMS pemberitahuan bahwa Anda merupakan penerima BPUM
– Fotokopi NIB dan SKU
– Kartu Keluarga
Penerima BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, apabila penerima bukan merupakan nasabah BRI ataupun BNI.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Nah, berikut langkah-langkah untuk mendaftar BPUM.
Cara Mendaftar BPUM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM atau BLT UMKM
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
– Warga Negara Indonesia;
– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
– Memiliki Usaha Mikro;
– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.