Semangatnews, Jakarta – Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sebanyak 4 hari. Rinciannya, cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jumat). Sedangkan satu hari untuk memperingati Natal pada 24 Desember 2019.
Dikutip dari Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Selasa (28/5/2019), cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan PNS.
“Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan Jumlah cuti bersama yang telah diberikan,” jelas aturan tersebut.
Jika dihitung, total libur yang didapat PNS mencapai 8 hari. Dimulai pada Minggu 2 Juni sampai dengan Minggu 9 Juni. Pada Sabtu 1 Juni PNS masih harus masuk karena wajib mengikuti Upacara memperingati Hari Lahir Pancasila.(smngtnews/liputan6com)