Cek Penerima PIP di link pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Sampai 1 juta Pertahun

by -
Kartu Indonesia Pintar | ist

SEMANGATNEWS.COM – Dalam upaya Pemerintah untuk mencegah perserta didik dari kemungkinan putus sekolah, Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program bantuan yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Bagi bisa menerima bantuan PIP ini, penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP), serta KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Besaran bantuan tunai yang diterima yakni, sebesar Rp450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket A. Kemudian sebesar Rp750.000 per tahun bagi peserta didik SMP/MTs/Paket B. Serta sebesar Rp1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Nah,  untuk mengetahui siswa penerima PIP atau tidak, Anda bisa cek menggunakan NISN.

Cara cek penerima dana PIP siswa SD, SMP, dan SMA sederajat dapat dilakukan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id.

  1. Akses pip.kemendikbud.go.id atau klik di sini.
  2. Ketuk menu Cek Penerima PIP di bagian kiri laman.
  3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama Ibu Kandung.
  4. Ketuk Cek Data.
  5. Jika kamu penerima, akan muncul informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur.

Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan berwarna merah di bagian atas berbunyi “Siswa bukan penerima PIP”.

Jika anda terdaftar dan ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP, berikut panduan mencairkan dana PIP 2020.

Besaran dana PIP 2020 yakni:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00/tahun
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00/tahun
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00/tahun.

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, pengambilan dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Misalnya, tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Sementara untuk siswa miskin yang belum menerima KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Sasaran Utama PIP

Sasaran utama pemerintah dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar, adalah:

– Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

– Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

– Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.