SEMANGATNEWS.COM – Polisi menyebut Presiden Joko Widodo sebagai lambang negara pasca gambar mural bertuliskan ‘404 Not Found’ telah dihapus aparat gabungan di kawasan Batuceper, Kota Tangerang Banten.
Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menyebut bahwa gambar mural bergambarkan foto Jokowi dengan tulisan ‘404 Not Found’ itu dinilai telah menghina lambang negara dan pimpinan tertinggi dari TNI-Polri.
“Presiden itu lambang negara, presiden itu panglima tertinggi TNI-Polri, kami sedang menyelidiki siapa pelaku yang membuat (mural) itu,” katanya.
Faktanya, presiden bukan merupakan simbol atau lambang negara seperti dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 35 sampai 36A.
Di sana disebut bahwa lambang negara adalah Garuda dengan semboyan ‘Bhinneka Tunggal Ika’.
Sementara itu, dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan, tepatnya dalam bab 1 UU nomor 24 tahun 2009 dijelaskan bahwa Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas NKRI.
“Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” demikian bunyi penjelasan umum di bab 1 dalam UU nomor 24 tahun 2009 itu.
Pada bagian ‘Menimbang’ huruf a di UU tersebut, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Di sana dijelaskan bahwa empat simbol yang dimaksud yakni Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Presiden tidak masuk di dalamnya.
Adapun khusus untuk ‘Lambang Negara’, istilah itu melekat khusus untuk Garuda Pancasila saja. (*)