Catatan atas Putusan DKPP RI Terhadap Penyelenggara Pemilu di Sumbar
Oleh : Prof.Dr.Busyra Azheri,SH,MH
(Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Perlu dipahami bahwa Putusan DKPP RI terkait Pengaduan oleh Bakal Calon Pasangan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 atas nama Drs. H. Fakhrizal, M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si yang mengabulkan Pengaduan Pengadu, dimana salah satu putusan Majelis DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
Pengaduan ini bermula dari penggunaan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan untuk melakukan verifikasi atas dukungan masyarakat kepada Bakal Calon Pasangan Perseorangan.
Akibat diterbitkannya Formulir tersebut Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. H. Fakhrizal, M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si merasa dirugikan, karena banyak masyarakat yang menolak membubuhkan tandatangan kembali pada formulir tersebut sebagai bukti dukungannya.
Bagi pendukung yang menolak menandatangani formulir a quo oleh PPS dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sudah barang tentu jumlah pendukung Bakal Calon pasangan yang bersangkutan tergerus dan akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan masyarakat.
Perlu dipahami bahwa pengaduan terkait penggunaan Formulir Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan yang memuat pernyataan mendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 merupakan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 perihal Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Kemudian keberadaan Formulir a quo dipertegas dalam Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor: 214/PL.02.2- SD/13/Prov/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 perihal Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2020.
Dengan kata lain formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan merupakan instrumen kerja bagi PPS dalam melakukan verifikasi faktual dan alat kontrol KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan PPS benar-benar melakukan verifikasi faktual sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Di samping itu Formulir a quo berguna bagi PPS dan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam mempertanggungjawabkan proses dan hasil kerjanya. Khususnya kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan Penyelenggara Pemilu yang menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat.
Namun demikian perlu dipahami juga, secara hukum Formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan tidak berimplikasi apapun atau tidak menyebabkan dukungan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila pendukung tidak bersedia mengisi dan menandatangai Formulir a quo.
DKPP dalam amar putusannya berpendapat bahwa “meskipun kebijakan menerbitkan Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan secara normatif tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun dari dimensi etis terdapat permasalahan baik dari proses pembentukan dan penerapannya”.
Selain itu dalam fakta persidang terungkap bahwa proses pembentukan kebijakan formulir a quo yang dilampirkan dalam regulasi dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tidak dibahas secara komprehensif dalam forum Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu dalam persidangan juga terungkap bahwa anggota KPU Kabupaten/Kota tidak sependapat dengan kebijakan formulir tambahan selain yang ditetapkan KPU. Apa lagi formulir a quo juga tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan tim Bapaslon Perseorangan sehingga di dalam pelaksanaan verifikasi faktual menimbulkan kegaduhan.
Berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan dapat disimpulkan bahwa Formulir Model BA-5.1-KWK tidak memiliki implikasi hukum, namun secara psikologis membebani pendukung dan tim Bapaslon Perseorangan yang dapat mendistorsi partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Dengan demikian, putusan DKPP RI terkait pengaduan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Drs. H. Fakhrizal, M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si sudah tepat, meskipun hanya dinyatakan sebagai pelanggaran Etik.
Begitu pula dengan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP RI terhadap pihak-pihak yang Teradu juga sudah tepat sebagai akibat pelanggaran etik.
Sedangkan konsekuensi hukum terhadap status Pengadu sebagai Bakal Calon Pasangan perseorangan Gubernur Provinsi Sumatera Barat 2020 tidak berubah, karena tidak terbukti pihak Teradu melakukan pelanggran peraturan perundang-undangan dan perbuatan melawan hukum.**