SEMANGATNEWS.COM – Pada hari ini 21 Juni 2021 Pendaftaran PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru pada jalur zonasi DKI Jakarta Telah dibuka.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta untuk Jalur Zonasi dibuka untuk Sekolah Dasar. Sedangkan untuk SMP dan SMA akan resmi dibuka 28 Juni mendatang.
Dalam artikel ini terdapat cara mendaftar PPDB, Jadwal PPDB, dan Ketentuan PPDB.
Anda dapat mendaftarkan secara online di situs ppdb.jakarta.go.id.
Cara Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta
Berikut ini mekanisme pendaftaran dan pemilihan sekolah jalur zonasi PPDB Jakarta 2021.
1) CPBD mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/ dengan memasukkan NIK dan nomor peserta.
2) CPBD dapat memilih sekolah tujuan:
Maksimal 3 sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
Maksimal 3 peminatan untuk jenjang SMA. Pilihan 3 peminatan dapat dipilih pada 1 sekolah atau pada sekolah berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
3) CPBD yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.
Jadwal kegiatan PPDB Jakarta 2021 jalur zonasi
Jenjang SD
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 21-23 Juni 2021
Proses seleksi: 21-23 Juni 2021.
Pengumuman: 21-23 Juni 2021.
Lapor diri: 24-25 Juni 2021.
Jenjang SMP-SMA
Pendaftaran: 28-30 Juni 2021.
Proses seleksi: 28-30 Juni 2021.
Pengumuman: 28-30 Juni 2021.
Lapor diri: 1-2 Juli 2021.
Pendaftaran jalur zonasi baik jenjang SD, SMP, dan SMA dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 14.00 WIB di hari terakhir.
Seleksi dibuka pukul pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.00 WIB di hari terakhir. Lapor diri dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 14.00 WIB di hari terakhir.
Sedangkan jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebaran sekolah
Data sebaran domisili calon peserta didik
Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Penetapan wilayah dan seleksi PPDB jalur zonasi
Seperti yang diinformasikan di Instagram Disdik DKI Jakarta, jalur zonasi ditujukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah atau Pemda.
Ketentuan CPDB jalur zonasi di Jakarta,
SD
Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan sekolah/berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
SMP dan SMA
Prioritas utama: RT domisili CPBD sama dengan RT lokasi sekolah.
Prioritas kedua: RT domisili CPBD bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan.
Prioritas ketiga: Kelurahan domisili CPBD sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Jika CPBD melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan urutan langkah:
Usia dari tertua ke yang termuda.
Urutan pilihan sekolah.
Waktu pendaftaran.
Apabila kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Ketentuan pelaksanaan dan pendaftaran PPDB Jakarta jalur zonasi
Penting bagi orang tua CPDB untuk memahami ketentuan pelaksanaan jalur zonasi dan pendaftarannya.
Untuk jenjang SD, siswa hanya dapat memilih seoklah sesuai dengan daftar zona seoklah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama. Kuota SD untuk jalur ini adalah sebanyak 73 persen dari daya tampung.
Sedangkan untuk SMP dan SMA masing-masing memiliki kuota sebesar 50 persen dari daya tampung.
CPBD hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Calon siswa terdaftar dalam KK yang dikeluarkan per 1 Juni 2020.
sumber: berbagai sumber