SEMANGATNEWS.COM, PADANG PANJANG – Untuk mendorong timbuh dan berkembangnya seni batik Minang baik regional, nasional bahkan internasional, maka perlindungan hak cipta batik yang cuma ada di Indonesia versi UNESCO dan kini dihasilkan pula oleh Sumatera Barat di luar pulau Jawa, Sanggar Batik Canting Buana Kreatif Padang Panjang tetap berkomitmen untuk tetap memperhatikan hak cipta desain batik untuk menjadi kekuatan tersendiri batik ranah Minang sebagaimana dipersyaratkan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI menjadi.
Hal itu pula dapat membedakan batik Minang dengan batik2 lain di tanah air yang tetap mengacu dimulai dari batik yang mengadopsi budaya lokal, bentuk desain, proses kerja dan hasil jadi hingga publik dapat dengan mudah membedakan antara batik Minang dan bukan batik Minang.
Hal itu dikemukakan, pimpinan sanggar batik Canting Buana Kreatif Padang Panjang, Widdiyanti , saat di temui di sanggarnya, Sabtu 01.07.23.
Karenanya, di sela sela kesibukan Canting Buana melayani publik pecinta batik tulis juga karya eko print, kini terus berbenah dengan tetap memperhatikan kualitas karya yang dihasilkan dengan tetap berpedoman pada konsep budaya lokal, bentuk desain, proses kerja dan hasil jadi.
Betapa tidak, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI, melalui Pemeriksa Desain Industri Madya Andy Mardani, S.Sn, M.I.Kom belum lama ini, mengunjungi sanggar Canting Buana Kreatif Batik, Jalan Bangdes II RT X, 69, Padang Panjang, Sumatera Barat, guna melihat dari dekat proses kerja sanggar batik yang cukup mendapat perhatian publik, ujar Widdiyanti.
Menurut Widdiyanti, dosen seni kriya ISI Padang Panjang dan Instruktur batik nasional itu menyebutkan, kunjungan pihak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI diwakili Pemeriksa Desain Industri Madya Andy Mardani, S.Sn, M.I.Kom beserta rombongan ke Sumbar selain bersilaturrahmi juga menyaksikan desain batik dan seluk beluk proses kerja serta manajemen sanggar dalam rangkaian pra kegiatan konsultasi teknis Permohonan Desain Industri On line yang diadakan di Bukittinggi sehari setelah kunjungan ke Canting Buana.
Dijelaskan, sudah menjadi kewajiban Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI kepada semua bentuk produk kerajinan dan seni baik yang dihasikan sanggar, perseorangan, komunitas secara berkesinambungan untuk terus menelusuri data kekayaan intelektual dalam desain industri di tanah air.
Sebagai salah satu sanggar batik yang ada di Sumatera Barat, kami mengapresiasi kedatangan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Pemeriksa Desain Industri Madya langsung ke lapangan di daerah ini membuat kami tetap berkomitmen untuk selalu bekerja ekstra keras dan ekstra hati-hati dalam menghasilkan batik, jelas Widdiyanti mengakhiri. (Muharyadi)