Semangatnews,Jogya- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) Busyro Muqoddas mengaku sudah mengetahui kasus dugaan perusakan barang bukti ‘buku merah’ dan aliran dana ke pejabat negara sejak lama.
Namun informasi yang ia dapat dari internal KPK ketika itu baru sebatas aliran dana ke sejumlah pejabat serta petinggi Polri.
“Ketika saya membaca berita yang bersumber dari IndonesiaLeaks itu buat saya bukan info baru, karena sebelumnya saya juga mendengar. Bahwa ada skandal yang terjadi dalam kantor KPK terkait kasus Basuki Hariman. Dari perkara itu disita buku kas sebagai barang bukti yang diberitakan sebagai buku merah. Buku kas itu isinya menyangkut sejumlah nama pejabat petinggi Polri, saya baru sebatas itu, belum sampai ke nama tertentu,” kata Busyro ditemui tim IndonesiaLeaks di Yogyakarta baru-baru ini.
Kasus perusakan buku merah itu, lanjut Busyro, sempat mendapat perhatian serius dari pimpinan KPK, karena sempat terjadi kegaduhan di internal.
Namun, skandal itu tiba-tiba meredup begitu saja, ia juga tak mendapat informasi lebih lanjut setelahnya.
Dia mengakui, mendapat informasi skandal perusakan buku merah tersebut dari sumber terpercaya, jadi bukan informasi palsu atau hoaks.
“Informasi dugaan penyobekan dan tipp-ex (buku merah) itu kuat sumbernya,” ujar dia.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia ini berpandangan, pimpinan KPK saat ini minim integritas dan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Sikap tidak tegas pimpinan KPK itu tampak ketika enggan mengusut kasus dugaan Datasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 menyuap istri Siyono (seorang warga diduga teroris yang tewas ditangan Densus) Rp 100 juta.
Ketika itu, istri almarhum Siyono diduga disuap Densus 88 agar pihak keluarga tidak menuntut kematian suaminya.
Busyro ketika itu mewakili PP Muhammadiyah bersama Komnas HAM dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, menemui PPATK dan pimpinan KPK melaporkan kasus tersebut.
“Saya dan teman-teman Komnas HAM sudah menemui Ketua PPATK dan Pimpinan KPK dan meminta agar pemberian uang tersebut diproses. Kami minta KPK menelusuri aliran uang itu. Kami sudah tanyakan kepada ketua KPK, dia malah menjawab jangan benturkan kami dengan Polri,” ungkap Busyro.
“Nah dari situ, maka ketika ada berita mengenai skandal buku merah tadi, ketika saya mendapat info dari sumber yang layak dipercayai, lalu berfikir dan khawatir, berani kah KPK melakukan tindakan internal dengan memproses secara hukum kedua nama yang akhir-akhir ini disebut. Kedua nama itu (Roland dan Harun) Polisi aktif yang waktu itu masih menjadi penyidik aktif di KPK. Beranikah pimpinan KPK itu memproses di dalam?” imbuh Busyo sembari bertanya.(smngtnews/suara)