SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Dalam upaya meningkatkan disiplin ASN, seluruh OPD sudah harus menggunakan Aplikasi Absensi Online (Abon) untuk merekam kehadiran.
Absensi sistim Abon ini menggunakan Smartphone yang terhubung dengan koordinat masing-masing pegawai, sistem ini terintegrasi antara absensi online, E-Kinerja dengan TPP online.
Hal inilah yang akan dijadikan dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bagi PNS yang tidak masuk selama 4 hari Tanpa Keterangan (TK) maka untuk bulan berikutnya tidak dapat dibayarkan TPP yang bersangkutan.
Penegasan absensi sistim ini disampaikan Bupati saat apel gabungan di halaman kantor bupati setempat. Selasa, (7/2).
“Saya himbau kepada kepala OPD untuk mengingatkan seluruh PNS yang ada di jajarannya agar menggunakan absensi Online dan E-Kinerja. Untuk melaporkan kinerja harian dan bulanan sebagai dasar perhitungan TPP. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kedepannya PNS yang melakukan pelanggaran (indisipliner) yang tidak diproses atau dikenai punishment. Sehingga TPP sebagai bentuk Reward bagi PNS yang taat, aktif dan selalu disiplin dalam bekerja,” sebut Bupati.
Bupati dua periode itu berharap agar seluruh PNS di lingkungan Pemkab Dharmasraya dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.
“Mari tingkatkan kedisiplinan dalam bekerja, berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Apalagi Kabupaten kita baru saja mendapatkan Reward dari Komisi Ombudsman Perwakilan Sumbar sebagai terbaik dua dalam memberikan layanan terhadap masyarakat,” tutup Bupati.(rsy)