Bupati Sijunjung Perpanjangan Masa Belajar di Rumah 14 Hari
Semangatnews, Sijunjung – Pemerintah Kabupaten Sijunjung memperpanjang pelaksanaan proses belajar mengajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan (PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA, MA, SMK dan SLB serta PKBM).
Kebijakan memperpanjang masa belajar mengajar dirumah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19..” Proses belajar mengajar di rumah diperpanjang selama 14 hari, mulai dari 3 April hingga 16 April,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Ramler kepada awak media di Muaro Sijunjung, Rabu (1/4).
Instruksi memperpanjang masa belajar mengajar dirumah tertuang dalam surat edaran Bupati Sijunjung nomor 421/1159/DIKBUD/-2020 tentang penanganan dampak Covid-19 di lingkungan Pemkab Sijunjung.
Dalam surat edaran tertanggal 31 Maret 2020 itu, para guru diminta memberikan pembelajaran melalui daraing/jarak jauh.Selain memberikan pembelajaran jarak jauh, tugas pembelajaran dirumah diberikan secara bervariasi sesuai bakat, minat dan kondisi masing-masing, termasuk aktivitas kesenjangan akses atau fasilitas belajar dirumah.
“Guru atau wali kelas diminta memantau proses belajar peserta didik dirumah melalui telepon/whasapp orang tua.Begitu sebaliknya, orang tua diminta melaporkan tugas peserta didik ke WAG kelas,” katanya.
Selama kegiatan dirumah, sambung dia, peserta didik dilarang melakukan aktifitas diluar rumah atau berkumpul ditempat keramaian atau fasilitas umum.
“Siswa atau pelajar yang kedapatan berada ditempat umum tanpa didampingi orang tua akan ditindak oleh Sat Pol PP. Sementara proses belajar mengajar di bulan ramadhan, menurut Ramler akan diatur melalui surat edaran berikutnya.”Pembelajaran di bulan suci ramadhan bagi siswa SD dan SLTP akan diatur melalui surat edaran berikutnya,” ucap Ramler.-(zet)