Bupati Rusma Yul Anwar ; KLHS Harus Terintegrasi Dalam Program Pembangunan
SEMANGATNEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, melaksanakan High Level Meeting (pertemuan akhir) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2021-2026, Senin (31/5) di pendopo rumah dinas bupati.
Pertemuan akhir KLHS tersebut dibuka Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar itu dihadiri Wabup Rudi Hariyansyah, kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan stakeholder lainnya.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar dalam arahannya menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, berkomitmen mengintegrasikan rekomendasi hasil KLHS ke dalam program pembangunan daerah sesuai kewenangan.
“Saya minta seluruh kepala perangkat daerah bisa berkonstribusi dalam pelaksanaan KLHS di masing masing dinas,” katanya.
Selanjutnya dikatakan bupati, hasil kajian ini hendaknya betul-betul diimplementasikan ke dalam program sesuai dengan kewenangan, dan diharapkan bermanfaat bagi masyarakat dan daerah ini ke depan,” pintanya.
Sementara itu Tenaga Ahli dari Universitas Andalas, DR. Ardinis Arbain yang juga ketua Tim penyusun KLHS menjelaskan, acara hari ini merupakan tahapan akhir dari kajian KLHS. Pengkajian KLHS sudah dimulai semenjak tahun 2020 lalu yang diawali dengan analisis kondisi umum, kemudian dilanjutkan dengan perumusan isu strategik, proyeksi kondisi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan terakhir rekomendasi.
Dalam pemaparannya, Dr. Ardinis, menyampaikan lima isu strategis, yaitu, tingginya intensitas kebencanaan, berkaitan dengan isu ini direkomendasi tiga arah kebijakan, meningkatkan kapasitas publik dalam pengelolaan kebencanaan, peningkatan restorasi dan konservasi lahan dan meningkatkan potensi kesiagaan dan pengurangan risiko.
Sedangkan isu strategis kedua, tingginya itensitas alih fungsi lahan, berkaitan isu ini ada empat arah kebijakan yang direkomendasikan, yaitu mengembangkan insentif dan disinsintif pengendalian alih fungsi lahan, mengembangkan alternatif pemanfaatan lahan untuk pemukiman dan infrastruktur publik.
Sedangkan isu ketiga, rendahnya kapasitas pengelolaan sampah, isu keempat, penurunan kapasitas air dan terakhir, masih tingginya penambangan galian C tanpa Izin.
Terkait dengan masalah sampah ia mengatakan, pengelolaan sampah butuh peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM, kelola sampah menjadi uang, dan mendaur ulang sampah. Lalu mengembangkan sungai berbasis masyarakat.
“Kedepan harus dilakukan peningkatan usaha ekonomi kreatif, memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang tersedia. Kemudian Pesisir Selatan mempunyai kawasan hutan cukup luas dan harus dilestarikan. Ke depan juga sangat dibutuhkan ketersediaan pangan berkelanjutan, melakukan pengendalian pencernaan air dan lainnya,” jelasnya.
Sementara Pj. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Beni Rizwan, menyampaikan, penyusunan KLHS sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.
Dikatakan, Permendagri tersebut diamanatkan, bupati wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan.
” Alhamdulillah kita selesai menyusun KLHS , tinggal lagi validasi oleh Dinas Lingkungan provinsi,” katanya. ***