SEMANGATNEWS.COM, PESISIR SELATAN – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar akan mengevaluasi sejumlah kepala perangkat daerah yang masih enggan dengan keterbukaan informasi publik.
Di zaman keterbukaan informasi ini, pejabat publik harus transparan dan terbuka dengan setiap informasi yang ditanyakan oleh para awak media.
Hal ini diungkap oleh Bupati Rusma Yul Anwar saat temu ramah dengan sejumlah wartawan di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (18/8) di Painan.
“Nanti, pada kegiatan-kegiatan rapat internal ini akan kita sampaikan. Kita akan berikan arahan kepada OPD, mungkin saja diantara mereka mungkin masih belum banyak yang paham bahwa Pers itu adalah pilar ke empat demokrasi,” jelas Bupati.
Kegiatan temu ramah dengan wartawan di Sekretariat PWI Pesisir Selatan tersebut juga turut didampingi oleh Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, Kabag Prokopim, Vorzil, Kepala Diskominfo, Junaidi.
Kepada bupati, awak media menyampaikan bahwa di Pesisir Selatan masih ditemukan perangkat daerah yang kurang tanggap terkait sesuatu hal yang ingin dikonfirmasi untuk sebuah pemberitaan.
Konfirmasi yang dilakukan merupakan cara kerja jurnalis untuk melahirkan sebuah karya jurnalistik yang berimbang.
“Jadi, kalau kami boleh menilai ada beberapa perangkat daerah yang kami nilai kurang tanggap, sangat tanggap dan sangat tidak tanggap,” jelas salah seorang wartawan menyampaikan masukan dan saran kepada bupati.
Justru itu, keluhan yang disampaikan kepada bupati akan segera ditindaklanjuti. Bupati dan Sekda menangapi masukan dan saran yang disampaikan awak media sebagai proses evaluasi yang lebih baik ke depan.
“Kalau memang ada kepala perangkat daerah kami yang seperti itu, artinya tidak tanggap atau kurang welcome, ini akan kita coba sampaikan pada rapat internal. Mungkin saat kawan-kawan (wartawan) datang atau mengkonfirmasi ke yang bersangkutan suasana hati mereka lagi kurang baik,” tutur Rusma.
Meski begitu, sebagai pejabat publik, kepala perangkat daerah harus tanggap jika ada sesuatu hal yang perlu dikonfirmasi oleh wartawan. Hal itu juga seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada pasal 3 Undang-Undang itu bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selanjutnya, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Lalu, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Bahkan juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Meski begitu, Badan Publik juga berhak menolak memberikan informasi. Dalam ketentuan pasal 6, dijelaskan Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik antara lain informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
Berikutnya, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.