SEMANGATNEWS.COM, TANAH DATAR – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Barat melakukan Kesepakatan Bersama Tentang Keimigrasian dan Pemasyarakatan.
Kesepakatan Bersama ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto, Selasa (7/2/2023) di Indojolito Batusangkar.
Adapun tujuan utama dari kesepakatan ini diantaranya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pendekatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat Tanah Datar, meningkatkan pengawasan keimigrasian Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di Tanah Datar serta meningkatkan kepribadian dan kemandirian Warga Binaan Permasyarakatan di Tanah Datar.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar atas terlaksananya Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan ini sebagai bentuk gerakan cepat pihak Kanwil Kemenkumham terhadap hasil kunjungan 4 hari lalu di Indojolito ini. Tentunya atas kerja kerasnya, saya selaku Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih,” katanya.
Dikatakan Bupati Eka lagi, dalam kunjungan sebelumnya ia berharap Kantor Imigrasi Wilayah Agam untuk membuka kantor pelayanan keimigrasian di kawasan Istano Basa Pagaruyung seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Haris Sukamto menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Kunjungan ini, ungkap Haris Sukamto, sebagai bentuk nyata keseriusan Kemenkumham untuk menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah terkait pelayanan bidang Keimigrasian dan bidang Permasyarakatan di Tanah Datar.(MSy).