Bukan Intervensi, Ketua PWI Pusat Minta Hakim Bebaskan Sadli

by -

Produk Wartawan itu Jalurnya Lewat Dewan Pers

Semangatnews,Jkt-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara membebaskan wartawan Sadli yang saat ini kasusnya bergulir di pengadilan setempat.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari melalui Ketua Bidang Advokasi PWI, Ochtap Riady mengatakan, bahwa sudah ada tiga contoh kasus yang ditangani oleh Mahkamah Agung, dan dari kasus tersebut, oleh Mahkamah Agung mengembalikan persoalan sengketa pers ke Dewan Pers.

“Bukan bermaksud intervensi, tapi Majelis Hakim melihat secara bijak bahwa sengketa pers itu jalur penyelesaiannya ke Dewan Pers melalui Undang-Undang Pers, sudah ada tiga putusan Mahkamah Agung bahwa semua penyelesaian Pers dikembalikan ke Dewan Pers, Hakim harus membebaskan Sadli,” kata Ochtap melalui telepon, Minggu (16/2).

Menurutnya, apapun namanya, sengketa Pers harus dikembalikan ke Undang-Undang Pers. Artinya, jika dalam sebuah pemberitaan terdapat kesalahan ataupun kekeliruan, disitu ada hak jawab maupun hak koreksi. Kemudian nanti, Dewan Pers akan memanggil para pihak yang merasa keberatan, termaksud yang memberitakan.

“Jadi misalnya, tulisan anda salah. anda tidak menyertakan data-data yang jelas , dan ketika Dewan Pers nyatakan salah, ada kewajiban kita meminta maaf dan klarifikasi , tapi jika digunakan Undang-Undang ITE, bahaya untukwartawan,” ujarnya.

Seharusnya lanjut dia, Polres Baubau, Sulawesi Tenggara tidak serta merta menerapkan UU ITE dalamkasus ini, apalagi kata Ochtap, sudah ada keterangan dari Ahli Dewan Pers yang menyatakan bahwa kasus yang menyeret Sadli masuk dalam sengketa Pers. Namun, anehnya pihak kepolisian tetap melanjutkan kasus tersebut dan mengabaikan keterangan dari saksi ahli Pers tersebut.

“Kalo melihat dari berita yang saya baca, kemudian dari teman-teman Aji (Aliansi Jurnalis Independen) dan teman-teman lain dan PWI Baubau dan saya juga diskusi dengan teman-teman PWI Pusat, memang menurut saksi ahli Pers, memang itu adalah produk jurnalistik yang kemudian di share di facebook ya kalo ngga salah,” jelasnya.

“Cukup hak jawab aja dari Pemda, cukup jumpa Pers bahwa tidak benar misalnya, tidak perlu mengadukan ini ke polisi, polisi juga langsung merespon, saksi ahli Pers yang diperiksa polisi juga katakan itu produk jurnalistik, terus kenapa ini masih berlanjut ke pengadilan,” sambung Ochtap dengan nada heran.

Masih kata dia, ketika ahli Pers telah menyatakan bahwa dalam kasus tersebut adalah produk jurnalistik, polisi harusnya mengembalikan hal tersebut ke Dewan Pers. Dan kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Buton Tengah saja, tapi di beberapa daerah di Indonesia juga ada. Sehingga, ia menilai jajaran kepolisian dibawah mengabaikan MoU antara Dewan Pers dan Polri.

“Jadi kalau putusan Dewan Pers menilai bahwa wartawan ini menyalahi kode etik, ada standar yang diterapkan Dewan Pers, kemudian ada hak jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers, jika tidak puas dengan cara-cara penanganan Dewan Pers, silahkan anda lapor polisi, baru anda gugat, tapi terapkan dulu Undang-Undang Pers nya,” paparnya.

Jika kemudian yang dipermasalahkan soal perusahaan yang menerbitkan berita tersebut tambah Ochtap, kepolisian bisa mengecek kebenaran perusahaan dimaksud. Tapi, sepanjang yang diketahuinya, perusahaan yang menerbitkan berita yang dimuat Sadli itu ada di Jakarta.

“Dia mencatumkann kok PT-PT nya disitu sudah dilacak sama teman-teman PWI, kenapa PT nya tidak dicek di Kemenkum HAM, kan polisi juga bisa mengecek itu dikantor notarispun bisa, memang itu di Jakarta kantornya tapi disitu tercantum ada PT nya, dan itukan diterbitkan di media yang ada PT nya, berarti berlindung dibawa perusahaan itu, berarti ada PT nya dong, kurasa yang tidak ada PT nya itu kayak semacam blog , mungkin dalam pemeriksaan Sadli tidak bisa menghadirkan bukti fisiknya karena itukan di kantor pusat di Jakarta, polisi aja cek benar ngga ada PT disitu, tinggal buktikan aja secara hukum,” pungkasnya.(smngtnews/takawanews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.