SEMANGAT SUMBAR-Wagub Sumbar Drs. H. Nasrul Abit Dt. Malintang Panai membuka Pelatihan penyegaran Pendamping Lokal Desa (PLD) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat di Axana Hotel Padang, Selasa 10/10/2017. Turut hadir pada kesempatan ini Kepala Dinas PMD Prov. Sumbar dan beberapa Konsultan.
Wagub Sumbar dalam sambutannya mengatakan dengan diadakannya pelatihan dan pembekalan bagi tenaga pendamping lokal desa ini diharapkan para tenaga pendamping lokal desa dapat bekerja dengan baik dan dapat memahami UUD Desa, dapat memahami peran nya sebagai pendamping desa, lebih terampil memfasilitasi masyarakat dalam musyawarah desa, dan menjadi pendamping yang siap pakai di lapangan,” seru Wagub.
“Nagari di Sumbar ini sebagian sangat luas bahkan ada yang meliputi satu kecamatan. Ada pula warga nagari yang sulit mengakses pelayanan di pusat pemerintahan nagari karena terpisah jarak belasan kilometer,” kata Wagub. Melalui pemekaran nagari atau desa, persoalan pelayanan terhadap masyarakat itu bisa diatasi.
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit dalam beberapa kesempatan juga mendorong pemerintah kabupaten di daerah itu untuk melakukan pemekaran terhadap nagari yang telah memenuhi syarat.
Ia yang sebelumnya menjabat Bupati Pesisir Selatan dan berhasil melakukan pemekaran nagari mengatakan hambatan yang terjadi adalah kerangka berfikir masyarakat yang salah tentang pemekaran.
Sebagian besar masyarakat berfikir pemekaran akan memecah struktur adat yang ada, padahal tidak demikian. “Pemekaran yang dilakukan adalah untuk daerah pemerintahan, sementara daerah adat tidak diganggu gugat,” ujar Wagub.
Sosialisasi yang gencar dilakukan akhirnya mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Selain Padang Pariaman, Pasaman Barat juga tengah melakukan pemekaran 72 nagari. Nagari persiapan telah selesai dibentuk dan sudah ada penjabatnya.
Lima kabupaten lain juga mengikuti, yakni Kabupaten Pasaman mengajukan pemekaran sebanyak 25 nagari. Kabupaten Agam sebanyak enam nagari dan Kabupaten Limapuluh Kota dua nagari. Lalu Solok Selatan sebanyak delapan nagari baru dan Dharmasraya dua nagari baru. Nagari atau desa persiapan butuh waktu paling cepat satu tahun dan paling lambat tiga tahun untuk bisa menjadi definitif.
Permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan program P3MD ini adalah
adanya beberapa masyarakat yang berupaya menolak akan program ini, terkait dengan salah satu rencana membuat jalan desa yang melalui perkebunan dari warga itu sendiri. Perbedaan pendapat tersebut berhubungan dengan masalah ganti rugi tanah dan juga masalah ukuran luas tanah yang akan dijadikan jalan tersebut. Oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan pendekatan secara mendalam kepada masyarakat agar masyarakat dapat memberikan sebagian lahan mereka demi pembangunan jalan desa tersebut, yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat itu sendiri.
“Wagub berpesan kepada peserta Pendamping Lokal Desa, kemajuan Provinsi Sumatera Barat bergantung kepada pundak adek2, mendampingi masyarakat dalam membangun desa tidak lah mudah, keahlian dan kemampuan sangat di utamakan, jangan sampai melaksanakan tugas di lapangan melanggar hukum dan ketentuan, apalagi penggunaan dana desa harus hati-hati,” harap Wagub.(*)