Semangat Payakumbuh-Sudah menjadi tugas pokok Bhabinkamtibmas Polri yaitu membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Polri di kelurahan. Hal ini sesuai rumusan tugas pokoknya, maka lingkup tugas Bhabinkamtibmas lebih dijabarkan menjadi 12 tupoksi, tugas pokok dan fungsi.
Itulah kegiatan yang dilakoni salah satunya oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kota Payakumbuh Bripka Yusrizal yang membawahi 3 kelurahan binaan. Kelurahan
Parit Rantang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, dan Kelurahan Ibuah.
Kamis (15/3/2018) pagi, bersama Kasi Trantib Bidang Pasar (Dinas Koperasi dan UKM) Afrizal SE, Bripka Yusrizal memberikan arahan kepada petugas Trantib tentang Opereasi Keselamatan dan Operasi Bina Kusuma dari Polri. Bripka Yusrizal menyatakan ikut mendukung dalam memberantas ujaran kebencian, berita hoax dan isu sara karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.
“Sebagai bagian dari Polri, Bhabinkamtibmas bertugas melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku, melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan para sesepuh yang ada di kelurahan,” ujar Bripka Yusrizal menjabarkan tugas pokoknya.
Lalu, Bhabinkamtimas juga melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan masyarakat; melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu; melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan kamtibmas; membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan kamtibmas secara swakarsa di kelurahan.
Juga, melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penanganan permasalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi di masyarakat agar tidak berkembang manjadi gangguan nyata kamtibmas; menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum & perundang-undangan; memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan.
Diterangkan Bhabinkamtibmas yang dekat dengan masyarakat 3 kelurahan binaannya ini, tugas pokok dan fungsinya juga memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang; menghimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.(jn)