SEMANGAT JAKARTA-Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Setnov diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, penyidik KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua. Sebelumnya, Senin (11/9) lalu Setnov tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit.
“Besok diharapkan Setya Novanto hadir,” ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).
Jika Setnov kembali tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan karena sakit, KPK akan mencari second opinion. Dia juga berharap Setnov kooperatif dalam pemeriksaan besok.
“Kalau beliau betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus proyek KTP-e. Diduga Setnov merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dan paket pengadaan Rp 5,9 triliun.(merdekacom)