SEMANGAT JAKARTA –Dalam waktu yang tidak lama lagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang Aparatur Sipiln Negara akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Dijadwalkan THR diberikan sebelum lebaran sedangkan gaji 13 dibayarkan bulan Juli 2017. Khusus bagi pensiunan gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juni 2017
Berdasarkan paparan dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu diperkirakan pencairan THR antara tanggal 14 s/d 20 Juni seiring pengajuan SPM dan SPPD THR PNS.
Proses penyelesaian PP Gaji 13 dan THR PNS diprediksi terbit pada tanggal 8 – 9 Juni 2017 dengan diundangkannya PP tersebut melalui Kemenkumham.
Inilah proses persiapan penyelesaian dan sosialisasi PP dan PMK Gaji ke-13 dan THR:
- Per tanggal 31 Mei 2017, posisi draft RPP masih di Setneg untuk permintaan paraf kepada MenPAN-RB, Menkeu, dan Kepala BKN.
- Setelah paraf, diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Setelah itu diundangkan di Kemenkumham.
- Diperkirakan PP selesai diundangkan tanggal 8 – 9 Juni 2017.
- PMK diselesaikan simultan dengan penyelesaian PP dan diperkirakan selesai diundangkan tanggal 12 – 13 Juni 2017.
- Tanggal 12 – 14 Juni 2017 akan dilakukan teleconference seluruh Kanwil dan simultan dengan pengiriman/upload PMK di website.
- Tanggal 14 – 15 Juni 2017 sosialisasi oleh Kanwil dan KPPN Pengajuan SPM ke KPPN
- SPM diluar THR dan Pensiun-13, Dari tanggal 1 s.d 15 Juni 2017
- SPM Pensiun-13, tanggal 15 – 20 Juni 2017
- SPM THR, tanggal 14 – 20 Juni 2017
- SPM gaji Juli 2017 diterbitkan SP2D-nya paling lambat tanggal 23 Juni 2017 dan dibayarkan tanggal 3 Juli 2017
- SPM Gaji-13, Diajukan mulai tanggal 3 Juli 2017,
Pencairan THR atau Gaji 13 PNS sangat tergantung pada penerbitan PP sebagai payung utama pembayaran, bisa saja penerbitan PMK sebagai juknis pembayaran bisa lebih cepat atau lebih lambat mengikuti waktu penerbitan PP.
Mereviu sedikit tentang THR dan gaji 13 bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dan gaji 13 dalam Tahun Anggaran 2017, pensiunan tidak menerima THR hanya gaji ke-13. Besaran THR yang diterima sebulan gaji pokok sementara Gaji 13 sebesar penghasilan bulan Juni 2017.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan hari raya (THR) tahun 2017 mencapai Rp 23 Triliun, naik dari realisasi tahun 2016 yang mencapai 17,9 Triliun rupiah.(setagunet)