Bawaslu Payakumbuh Pastikan Tahapan Pendaftaran Calon Walikota Dan Wakil Walikota Berjalan Sesuai Aturan

by -

SEMANGATNEWS. COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Awasi secara melekat setiap proses pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota di Kantor KPU Kota Payakumbuh. Proses pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan krusial Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

 

Pimpinan bersama Tim Fasilitasi pengawasan dari jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh melakukan pengawasan melekat pada setiap proses masa pencalonan ini, hari ini Rabu 28 Agustus 2024 adalah hari kedua Pengajuan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota, pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu bertujuan memastikan bahwa tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada pelanggaran hukum yang dapat mencederai prinsip demokrasi.

 

Dalam hal pengawasan proses pencalonan, Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan, menegaskan bahwa Bawaslu akan mengikuti regulasi yang berlaku, terutama Peraturan KPU (PKPU) dan Perbawaslu.

 

“Bawaslu Kota Payakumbuh akan memantau proses pencalonan dari awal hingga verifikasi faktual. Sesuai regulasi,” ujar Aan.

 

Ia juga berharap agar media terus mendukung penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugas sesuai regulasi. “Tanpa dukungan media, Bawaslu dan KPU akan kesulitan dalam mendapatkan data faktual calon kepala daerah,” tutupnya.

 

Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh ini menjadi tahapan penting dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah 2024, di mana semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif demi tercapainya proses pemilu yang adil dan transparan.

 

Dalam proses pendaftaran hari kedua sudah 1 (satu) pasangan bakal calon yang mengajukan berkas pencalonan ke KPU Kota Payakumbuh, yakni pasangan Bakal calon Yendri Bodra DT.Parmato Alam-Ahmad Ridha yang diusung dari partai politik Golongan Karya (Golkar) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

 

 

Tahapan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan mulai tanggal 27 sd 29 Agustus 2024, dan Bawaslu Kota Payakumbuh berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara ketat guna menjamin setiap proses berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. (ARYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.