LIMAPULUH KOTA, SEMANGATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota memastikan setiap kegiatan calon anggota legislatif mengumpulkan orang dalam masa kampanye tetap mendapatkan pengawasan dari Panwascam, maupun Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), meski tidak memiliki atau mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Yoriza Asra Ketua Bawaslu Limapuluh Kota mengatakannya saat rapat koordinasi pengawasan masa kampanye 2024 yang dilaksanakan di Hotel Mangkuto,” Senin, (18/12/2023).
“Belum di semua Kecamatan di Lima Puluh Kota ada caleg yang mengurus STTP. Meski begitu, apapun kegiatan mengumpulkan orang tetap kami instruksikan untuk diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa,” ungkap Ketua Yoriza Asra.
Yoriza Asra menyebut bahwa pengawasan yang dilakukan oleh kawan-kawan Panwascam dan PKD, sebenarnya untuk menjaga kawan-kawan calon anggota legislatif atau partai politik agar tidak melakukan pelanggaran pemilu. Jangan sampai sebut Yoriza Asra dianggap kehadiran kawan-kawan pengawas kecamatan atau PKD untuk mengintai-intai atau mencari-cari kesalahan caleg atau parpol.
“Ini untuk menjaga kawan-kawan Caleg atau Parpol agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar. Yakini lah kehadiran Panwas atau PKD di kegiatan tersebut adalah untuk menjaga agar bapak ibu tidak melakukan pelanggaran. Jangan dianggap kehadiran Panwaslu dan PKD untuk mengintai-intai kesalahan Parpol atau caleg,” sebut Yoriza Asra.
Yoriza Asra juga mengingatkan agar jangan sampai ada kegiatan Pemerintah yang ditumpangai kegiatan caleg. Dia berharap agar tidak ada penanganan pelanggaran melalui tindakan melanggar yang dilakukan caleg atau parpol.
“Jangan sampai ada kegiatan pemerintah yang ditumpngi kegiatan caleg, kami minta untuk ini harus jadi perhatian serius. Jangan ditantang kami untuk melakukan penanganan pelanggaran melalui tindakan melanggar oleh caleg/parpol,” sebut Yori.
Pada pemilu serentak 2019 silam, Bawaslu Lima Puluh Kota menerima banyak laporan terkait netralitas ASN Lima Puluh Kota. Dan dari beberapa laporan yang diproses oleh Bawaslu, ada beberapa ASN yang disidang dan terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Salah seorang peserta Rapat koordinasi pengawasan masa kampanye pemilu tahun 2024, Yosep, mempertanyakan kepada nara sumber yang dihadirkan Bawaslu, Elly Yenti yang merupakan mantan anggota Bawaslu Provinsi Sumbar priode 2018-2023, terkait kegiatan pengawasan kegiatan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang masih menjabat dan mencalonkan kembali. (ARYA)