SEMANGATNEWS.COM, BATUSANGKAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Hotel Emersia Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (3/12).
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari dan dibuka Ketua Bawaslu, Santina, S.P yang dihadiri sebanyak 40 peserta dari Panwascam, Koordinator Sekretariat Panwascam, Staf Panwascam se-Kota Padang Panjang, alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu RI 2022 asal Kota Padang Panjang, BPBD Kesbangpol dan Dinas Kominfo Padang Panjang.
Santina dalam sambutannya menyampaikan, pemilu 2024 adalah pemilu yang sangat berat, karena ada dua macam pemilu yang akan dilaksanakan dalam setahun.
“Bawaslu harus tangguh dan mampu memahami tupoksi-tupoksi kerja pengawasan. Kita harus pahami betul bagaimana penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 ini,” katanya.
Dengan memahami tupoksi-tupomsi kerja pengawasan, Santina berharap Pemilu di Kota Padang Panjang berjalan dengan baik dan tidak menyumbang masalah dalam sengketa pemilu 2024 mendatang.
Rakor tersebut menghadirkan narasumber eksternal, Ketua KIPP Sumbar, Samaratul Fuad dan anggota Bawaslu Provinsi Sumbar 2017 – 2022, Vifner.
Samaratul Fuad menyampaikan, terkait penyelesaian sengketa pemilu dan pengambilan keputusan. Sengketa proses pemilu terdiri dari sengketa sesama peserta pemilu dan sengketa akibat dikeluarkannya keputusan atau berita acara oleh KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
“Setiap sengketa ini diselesaikan secara cepat pada hari yang sama di tempat kejadian sesuai Pasal 6 Perbawaslu Tahun 2022. Untuk sengketa antarpeserta pemilu diselesaikan pada hari yang sama dengan permohonan diajukan di tempat kejadian dan pelaksanaannya dapat dimandatkan ke Panwas Kecamatan (vide Pasal 5,6 Perbawqalu No 9 Tahun 2022) kecuali dikarenakan kondisi tertentu (vide Pasal 7 Perbawaslu No 9 Tahun 2022). Penyelesaiannya dalam waktu tiga hari kerja,” terangnya.
Sementara itu Vifner menyampaikan terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Di mana Bawaslu menjalankan fungsi peradilan pada umumnya (mediasi dan adjudikasi).
“Bawaslu merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang menjalankan tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu,” katanya.
Usai materi dari narasumber kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab para peserta dan narasumber. (Eti)