Semangatnews,Jakarta-Award kebohongan yang dibuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan digelandang ke ranah hukum. Meskipun demikian PSI yang baru bayi ini merasa tak melanggar hukum karena memberikan ‘award kebohongan’ untuk Prabowo, Sandiaga Uno, dan Andi Arief.
Juru Bicara PSI Dara Adinda Nasution mengatakan, partainya siap mengikuti proses hukum jika ada pihak-pihak yang melaporkan dirinya.
“Pemberian Award Kebohongan ini hanya upaya pendidikan politik. Kami merasa tidak ada pelangggaran hukum sama sekali yang kami lakukan,” ujar Dara lewat keterangannya pada Sabtu, 5 Januari 2019.
PSI baru saja memberikan penghargaan kebohongan untuk Prabowo, Sandiaga, dan Andi Arief. Masing-masing mendapat label berbeda, yakni kebohongan ter-lebay (berlebihan), ter-hqq (hakiki), dan ter-halu (halusinasi). Penghargaan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
Tak terima, Tim Hukum Partai Demokrat menilai penghargaan itu memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik terhadap Andi Arief. Partai anyar itu juga dinilai bisa dikenai pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebarluaskan kabar soal penghargaan itu di media sosial.
Dara mengatakan, Award Kebohongan itu tak lain dimaksudkan untuk menjaga demokrasi dan institusi demokrasi, seperti KPU, dari proses delegitimasi dan demoralisasi politikus berpikiran pendek.
“Namun, apabila ada pihak-pihak yang merasa perlu membawa pemberian Kebohongan Award ini ke ranah hukum, kami hargai. Silakan menempuh prosedur hukum yang tersedia di negara kita. Kami siap mengikuti proses hukum yang tersedia,” ujar dia.(smngtnews/tempo)