Semangatnews, Pasaman – Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan sebagai anggota PPK:
1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK pada Pemilu/Pilkada.
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
13. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan.
Kelengkapan persyaratan/berkas/dokumen surat pendaftaran calon anggota PPK, Surat Pernyataan yang bersangkutan bisa diambil:
1. Kantor KPU Kabupaten Pasaman (Jl. A.Yani nomor 13 A Lubuk Sikaping).
2. Atau unduh melalui web: http://kab-pasaman.kpu.go.id
Masa pendaftaran, tanggal 18 sampai 24 Januari 2020.(Ay)