SEMANGATNEWS.COM – Pada tanggal 17 Agustus 2021 ini, Bangsa Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan yang ke-76.
Menjelang hari kemerdekaan Indonesia yang ke-76 ini, pastinya anda sering kali menemukan bendera merah putih berkibar di rumah-rumah dan sepajang jalan.
Dalam rangka menyambut HUT RI ke-76 kali ini memang cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya perayaan HUT RI dimeriahkan dengan beraneka ragam lomba hingga upacara di lapangan atau sekolah-sekolah.
Tetapi pada tahun ini, perayaan harus diurungkan terlebih dahulu karena adanya pandemi virus Corona (Covid-19) yang membuat kita harus membatasi aktivitas berkumpul.
Bendera Merah Putih biasanya akan dikibarkan sejak memasuki bulan Agustus hingga pergantian bulan dari Agustus ke September.
Sesuai dengan aturan tentang bendera ‘Merah Putih’ yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Mungkin banyak dari Anda yang belum mengetahui tentang hal ini.
Berikut aturan penggunaan bendera Merah Putih.
Aturan Penggunaan Bendera Mera Putih
1. Ukuran Bendera Merah Putih
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
2. Bahan Bendera Merah Putih
Bendera Negara sebaiknya menggunakan bahan kain yang tidak mudah luntur. Namun terdapat pengecualian untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
3. Pengibaran dan Pemasangan bendera Merah Putih
Sesuai dengan pasal 7, pengibaran dan/atau pemaangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun dalam waktu tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan saat malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemedekaan Bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus. Pengibaran bendera dilakukan di rumah, gedung atau kantor, suatu pendidikan, transportasi umum dan transportaasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri.
4. Larangan pada bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih sebagai salah satu benda pusaka yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sebagai salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar ataupun melakukan perbuatan lain yang bermaksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Bendera Merah Putih pun tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam.*