SEMANGATNEWS.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh laksanakan penyuluhan hukum tentang potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan di daerah Kota Payakumbuh, yang dilaksanakan di Aula Ngalau Indah Balai Kota Payakumbuh, Rabu, (28/9/2020)
Penyuluhan Hukum ini dibuka langsung Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Bapak Asisten III Drs.Ifon Satria Chan, M.Si dan di dampingi oleh Bapak Staf Ahli Elvi Jaya, ST Sebagai Moderator bersama Kabag Hukum Maya Indria Sari, SH, MH dengan mendatangkan Nara Sumber dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kasi Barang Bukti Willy Agustian Roza , SH dan Kanit Tipikor Polres Kota Payakumbuh Zulmi Fadhil Frengki, SH, MH.
Dalam sambutannya Ifon Satria Chan menyampaikan, pada proses penyelenggaraan negara dibutuhkan adanya suatu institusi pemerintah yang menjalankan suatu birokrasi,
“Birokrasi merupakan suatu system kerja yang dijalankan secara sistematis dalam suatu jenjang hirarkis dari tingkat atas Sampai Ke tingkat bawah atau sebaliknya, “terangnya.
Dikatakannya, Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana,
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum terkait potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah ini, dimana kegiatan ini juga didukung oleh Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan negeri Payakumbuh dan Polres Payakumbuh sebagai Narasumber, Ucap Ifon.
Dengan adanya pemahanan hukum tentang tindak pidana korupsi ini, diharapkan seluruh pejabat pelaksana teknis kegiatan dapat menambah wawasan sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan lainnya,
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kita lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatankegiatan kita sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku, Harap Ifon.(07)