SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Sejumlah Ninik Mamak yang tergabung dalam Ninik Mamak 16 Nagari Sialang Gaung dan Koto Padang kecamatan Koto Baru yang bernaung di bawah lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) kunjungi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Dharmasraya, di komplek Sport Center Jorong Sungai Lomak Nagari Koto Padang, Jum’at (2/9).
Kehadiran para pemangku adat di dua Nagari itu disambut Asisten I Setkab, M.Yusuf serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hasto Kuncoro dan didampingi Sekretaris Dinas yang baru Sasra Wati.
Perihal kehadiran para Ninik Mamak ini di apresiasi Asisten I dan Kadis PMD sebagai bentuk kepedulian tokoh masyarakat terhadap kemajuan nagari terutama dalam turut serta mensukseskan helat Pilwana Serentak Kabupaten Dharmasraya tanggal 20 Oktober 2022 mendatang
Dalam penyampaiannya Ketua KAN Sialang Gaung Usman Dt.Mj.Kayo yang diwakili Sekretaris Abd.Muis Monti menyebutkan maksud kedatangan mereka adalah meminta penjelasan, menyatukan persepsi dan pemahaman dari pihak Pemerintah Daerah terkait tafsiran dari salah satu persyaratan calon Wali Nagari yang diterbitkan oleh lembaga Kerapatan Adat Nagari adalah surat keterangan bahwa seorang calon Wali Nagari mesti memahami Adat Salingka Nagari.
“Terimakasih atas kehadiran para Ninik Mamak, dan mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan nama dan gelar secara satu persatu,” sebut Asisten I saat menjawab pertanyaan Ninik Mamak terkait yang menjadi pokok permasalahan.
“Intinya memahami Adat Salingka Nagari adalah sebuah kesepahaman, kearifan lokal yang telah disepakati oleh kerapatan adat setempat,” tukuk M.Yusuf.
“Bisa jadi masing-masing wilayah tidak sama dalam penerapan, dia bersifat kearifan lokal,” sebut Kadis Hasto menimpali
Pertemuan yang berlangsung satu jam lebih itu diakui oleh salah seorang peserta pertemuan Wadi Dt.Tan Bosau dari Koto Padang mengaku cukup paham atas penjelasan pihak PMD.
“Jadi artinya memahami Adat Salingka Nagari beserta kalimat turunannya, seperti bersuku Minangkabau dan atau telah Mengaku Induak dan yang lainnya sebagaimana disebutkan dalam Perda maupun Perbup seutuhnya adalah mutlak
hasil tafsiran yang disepakati oleh Ninik Mamak dalam satu Nagari,” jelas Datuak Tan Bosau.
Sisi lain Jamaris Monti Dt.Sinaro dari Nagari Sialang Gaung berharap kiranya pihak terkait atau Pemda untuk lebih memperhatikan keberadaan pemangku adat sebagai bagian dari makna Tungku Tigo Sajarangan atau Tali Tigo sapilin dalam sistem pemerintahan di Sumatera Barat maupun di kabupaten Dharmasraya. (rsy)