Anggota Majelis BPSK Padang Fat Yudin,SH; Penarikan Paksa oleh Debt Collektor Perbuatan Melawan Hukum
SEMANGATNEWS, Padang- Penarikan secara paksa oleh Finance melalui Debt Collektor tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Perbuatan itu jelas perbuatanb melawan hukum dalam Republik ini.
Hal ini ditegaskan Fat Yudin,SH, anggota majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen- BPSK Padang, menjawab pertanyaan Semangatnews.com sekaitan dengan maraknya perlakuan debt collektor terhadap konsumen yang menunggak terhadap suatu barang yang mereka ikat dalam pembiayaan bersama.
Apapun alasannya, pengelola jasa keuangan/ finance tidak bisa menarik paksa objek yang ada di tangan konsumen, sebutnya, Rabu 11/11/2020 melalui WA.
Dikatakan, meskipun sudah ada perjanjian fidusia antara mereka, eksekusinya tetap melalui Pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilanlah barang/benda tersebut dapat dieksekusi.
Fat Yudin, SH yang mantan Ketua BPSK Padang periode 2012- 2017 itu, mengingatkan Finance untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam menagih kelalaian yang dilakukan konsumen. Tapi laluilah prosedur sesuai ketentuan undang-undang.
Oleh karena itu, Fat Yudin mendukung penuh komitmen Kapolda agar Finance tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam menagih hutang yang cenderung ala premanisme. Finance dapat minta bantuan kepada aparat kepolisian dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pengadilan setempat.
Kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan debt collektor dialami AFDHAL Azmi Jambak, Pemimpin Redaksi Koran TRANSPARAN Merdeka Palembang yang tengah pulang kampung ke Sumbar, Selasa 10/11/2020.
Mobil Daihatsu Xenia BG 1477 PU, milik Afdhal Azmi Jambak, sengaja dipepet oleh sekawanan yang diduga adalah debt kolektor, sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang.
Ia dipepet oleh kawanan seperti tindakan premanisme dengan menghalangi dari depan. Sementara satu mobil lain tampak pula di belakangnya.
Satu orang laki-laki di dalam mobil Toyota Agya BA 1126 FR, turun dan memberi aba-aba dengan tangannya agar mobil Afdhal berhenti.
Merasa tidak kenal dan tidak ada urusan dengan orang tersebut, Afdhal Azmi Jambak, tidak mengindahkan perintah tersebut.
Menurut Fat Yudin, Finance harus mematuhi putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 MK, dimana MK mengabulkan sebagian permohonan sepasang suami-istri Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo dalam perkara Pengujian UU Fidusia terhadap UUD Negara R.I. tahun 1945.
Anwar Usman selaku Hakim Ketua yg menyidangkan perkara, menyatakan pasal 15 ayat (2) & (3) UU Fidusia bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur/konsumen keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.
Amar putusan nomor 3 menyatakan, adanya cidera janji (wanprestasi) tidak ditentukan secara sepihak oleh krediatur, melainkan atas dasar kesepakatan antara krediatur dgn debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadi cidera janji.
Artinya yang bisa memvonis Konsumen ingkar janji adalah vonis pengadilan. Oleh karena itu kalau ingin menarik kendaraan yang bermasalah tentu harus melalui eksekutor pengadilan, sebut Fat Yudin, SH yang juga pengurus YLKI Sumbar ini.**