Aneh Ya KPK Lepas Tangan Pengrusakan Barang Bukti Oleh Penyidiknya

by -

Semangatnews,Jkt-Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan proses penyelidikan atas perusakan bukti kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar bukan lagi kewenangan lembaganya lagi.

Sebab dua mantan penyidik yang diduga merusak barang bukti tersebut telah dipindahkan ke lembaga asalnya.

Febri pun menceritakan, awalnya tim Direktorat Pengawas Internal melakukan pemeriksaan terhadap penyidik berinisial RR dan H.

“Namun dalam proses pemeriksaan, KPK menerima permintaan pengembalian pegawai dari Mabes Polri karena ada kebutuhan dan penugasan lebih lanjut di sana. Sehingga saat itu kedua pegawai KPK tersebut dikembalikan ke instansi asal,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10).

Dirinya juga membenarkan, pengembalian penyidik itu dipandang juga sebagai bagian sanksi. Namun karena perpindahan tersebut tim pengawas internal tidak bisa lagi melakukan pemeriksaan.

“Jadi proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan sepenuhnya kalau statusnya bukan lagi pegawai KPK. Nah ini yang silakan saja dikonfirmasi lebih lanjut bagaimana proses yang terjadi di instansi asal dua pegawai tersebut,” kata Febri.

Pihak Propam Polri sendiri sudah merilis tidak ada pelanggaran atas kedua perwira menengah tersebut.

Sebelumnya, dalam investigasi Indonesialeaks, dua mantan penyidik KPK diduga melakukan sabotase atas bukti dan kesaksian yang mengaitkan tindak penyuapan ke banyak pejabat, salah satunya ke pejabat di kepolisian.

Direktorat Pengawas Internal KPK telah menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik tersebut.

Kedua penyidik juga telah dipulangkan ke Polri.

Padahal, masa bakti mereka seharusnya baru selesai pada tahun 2019.

Investigasi yang menjadi bahan acuan Indonesialeaks adalah buku bersampul warna merah yang berisi laporan keuangan perusahaan bertuliskan ”Buku Bank”.

Buku tersebut diduga berisi catatan aliran dana Basuki Hariman, Direktur CV Sumber Laut Perkasa.

Basuki adalah salah satu tersangka dan akhirnya menjadi terpidana kasus suap kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017.

Selain itu, ada pula kejanggalan lain, yaitu mengenai BAP saksi Kumala Dewi. Kesaksiannya diubah dalam sebuah BAP yang berbeda.

Padahal di BAP pertama, Kumala Dewi menyebutkan rincian aliran dana ke sejumlah pejabat negara selain Patrialis.

Belakangan, pengakuan tersebut tak pernah disampaikan dalam persidangan kasus ini. (Bisma Rizal/bus/ smngtnews/skalanews)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.