SEMANGATNEWS.COM – Rencana untuk pengenaan tarif untuk tarik tunai dan cek saldo di mesin ATM LINK akhirnya dibatalkan oleh HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara. Yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero).
Dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Sunarso selaku Ketua Himbara sekaligus Direktur utama BRI mengungkapkan bahwa mereka berempat sepakat untuk tidak mengenakan tarif (15/6/2021). Pembatalan ini diputuskan karena melihat respon dari masyarakat ujarnya.
Dari informasi sebelumnya keempat bank plat merah ini akan memberlakukan biaya untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM LINK yang akan diberlakukan pada tanggal 1 juni 2021 lalu yaitu Rp 2500 dan Rp 4000. Karena sebelumnya sudah 6 tahun lamanya biaya tarif itu di gratiskan kata Sunarso Menjelaskan.
Sebenarnya semua bank memberlakukan tarif itu hanya ATM LINK HIMBARA yang tidak mengenakan tarif itu sejak diperkenalkan, dan tujuannya untuk mendorong masyarakat menggunakan transaksi non fisik atau menggunakan platform-platform digital tutur Sunarso.