Agus Ketua KPK Dua Pernyataan Yang Berbeda pada Kasus yang Sama

by -

Semangatnews,Jkt- Sejumlah pihak ramai-ramai meragukan hasil liputan investigasi 5 media massa yang berkolaborasi dalam IndonesiaLeaks, mengenai perusakan barang bukti kasus suap pengusaha Basuki Hariman.

Bahkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengatakan, Direktorat Pengawas Internal telah memeriksa kamera pengawas alias CCTV yang disebut merekam aksi perobekan buku bank berisi catatan aliran dana Basuki Hariman ke sejumlah pejabat negara, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan hasilnya nihil.

“Pengawas internal sudah memeriksa kamera, dan kamera memang terekam, tapi secara… ada penyobekan, tidak terlihat dalam kamera itu,” kata Agus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/10/2018) lalu.

Namun, pernyataan Agus tersebut bertolak belakang dengan jawabannya saat diwawancarai tim IndonesiaLeaks pada hari Sabtu, 11 Agustus 2018, sebelum hasil peliputan tersebut diungkap ke publik.

Ketika itu, ia mengakui kamera CCTV di ruang kolaborasi KPK merekam jelas Roland Rolandy dan Harun –dua penyidik KPK dari unsur Polri—merusak dan menodai buku merah tersebut.

Rekaman CCTV itu, kata Agus, belakangan menjadi bukti bagi Direktorat PI KPK untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap kedua penyidik tersebut yang kekinian sudah dikembalikan ke Mabes Polri.

“Iya (di rekaman CCTV terlihat aksi Roland dan Harun merusak barang bukti). Makanya PI bergerak kan, karena ada bukti itu, ya kan. Jadi PI bergeraknya karena ditunjukkin bukti itu, jadi kemudian dilakukan pemeriksaan PI,” kata Agus kala itu.

Dia mengakui, hasil penyelidikan Direktorat PI menunjukkan terdapat perusakan buku merah yang merupakan bukti kasus suap pengusaha daging impor Basuki Hariman kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

“Hasil penyelidikan internal memang orangnya (Roland dan Harun) melakukan kesalahan, terus akhirnya dipulangkan dan diberitahukan ke sana (Mabes Polri),“ ujar dia.

Berdasar ingatan Agus, kedua penyidik yang merusak barang bukti itu hanya datang sekali memenuhi panggilan Direktorat PI KPK untuk diperiksa terkait perusakan buku merah.

“Rasanya hadir dan hasil pemeriksaannya ada. PI (merekomendasikan ke pimpinan) pelanggaran berat,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, hasil pemeriksaan dan bukti-buktinya juga dilampirkan dalam surat pengembalian Roland dan Harun ke institusi asal mereka, yakni Mabes Polri.

“Iya (bukti-bukti dilampirkan dalam surat pengembalian dua penyidik), dan pihak kepolisian tahu,” terang dia.

Sebelumnya, hasil liputan investigasi Suara.com bersama 4 media lain yang berkolaborasi dalam IndonesiaLeaks menyebut buku merah itu dikoyak dan dibubuhkan tipp-ex oleh dua penyidik KPK berlatar Polisi, yaitu Ronald Rolandy dan Harun.

Buku itu dirusak saat disimpan di ruang Labuksi, lantai 9 gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat petang, 7 April 2017.(smngtnews/suara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.