Ada Ritel di Sumbar Langgar HET

by -
minimarket

SEMANGAT SUMBAR-Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Medan menyayangkan masih adanya ritel di Sumatera Barat (Sumbar) yang menjual komoditas gula pasir yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, HET gula pasir Rp12.500 telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sesuai kesepakatan distributor dan ritel. Jika itu dilanggar, harus dilaporkan pada Kemendag.

Abdul Hakim mengakui, menerima informasi bahwa masih terdapat beberapa ritel di Sumbar yang menjual harga gula pasir diatas HET.

“Swalayan itu kategori ritel modern. Tetap wajib mematuhi aturan HET. Kita akan yakinkan pengelolanya untuk menjalankan HET. Ritel ini mejadi pengendali harga di pasaran, bukan malah menjual barang lebih tinggi dari harga pasar,” ungkapnya pada awak media di Padang, Rabu (7/6/2017).

Terkait masih adanya ritel di Sumbar yang menjual gula pasir diatas HET, jelas Abdul Hakim, pihaknya akan menyampaikan pada Kemendag. Hal itu dilakukan karena yang berwenang memberikan sanksi adalah Kemendag, sedangkan KPPU sebatas melakukan pengawasan.

“Ritel yang menjual gula di atas HET bisa diberi sanski oleh Kemendag,” katanya.

Abdul Hakim menambahkan, untuk memastikan kembali informasi terkait ritel di Sumbar yang masih menjual komoditi diatas HET, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk ikut masuk dalam satgas pangan.

“Wilayah kerja kita Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumbar. Di Aceh dan Sumut kita sudah aktif. Di Sumbar kami baru mulai bergerak ikut mengawasi perniagaan pangan ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.