Ada Prostitusi Online di Padang, 2 Mucikari Berhasil Ditangkap

by -
Ilustrasi (ist)

SEMANGAT PADANG – Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan (daring) melalui aplikasi WeChat di sebuah hotel berbintang di Kota Padang. Ada dua pria diduga berperan sebagai mucikari dan telah ditangkap dalam penggerebekan, Minggu (16/4) lalu.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Edri Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Selasa kemarin di Padang.

Menurutnya, kedua pria mucikari yang diketahui berinisial H (28) dan JF (20) tersebut sekarang sudah ditahan di Mapolda Sumbar. Sementara lima wanita dan tiga laki-laki juga sudah diamankan. “Lima wanita belia dan tiga laki-laki muda itu digerebek di dua kamar di hotel tersebut. Ketujuh orang ini ditetapkan sebagai saksi dalam kasus prostitusi,” katanya.

Informasi menyebutkan, ketiga pria yang diamankan berinisial AM (17), RO (18) dan DSY (16). Sementara lima wanita diduga sebagai pekerja seks komersial adalah RPY (20), SLV (20), SR (19), EP (16) dan DVI (18).

Edri menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resak dengan maraknya prostitusi daring di Kota Padang. “Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan melalui aplikasi WeChat di ponsel pintar. Petugas berkomunikasi dengan salah satu mucikari berinisial H. Kita minta disediakan empat wanita di bawah umur,” katanya.

Kemudian kedua pria mucikari ini menyanggupi dan mengajak bertransaksi di kamar 412 dan 436 di hotel berbintang di kota Padang tersebut. Dalam kamar tersebut petugas menyita tujuh bungkus alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam dan uang sebesar Rp1.694.000.

Dari pengakuan kedua tersangka mereka telah menjalankan bisnis itu semenjak dua bulan terakhir. “Setiap satu kali transaksi pelanggan dikenakan tarif Rp800 ribu dan uang itu dibagi untuk mucikari sebesar Rp300 ribu lalu sisanya untuk PSK tersebut,” urai Kombes Edri dikutip fokusriau.com dari antara.

Saat ini kelima wanita tersebut telah dibawa ke Panti Sosial Andam Dewi untuk direhabilitasi. Sedangkan kedua pelaku masih diperiksa intensif oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar terkait bisnis haram yang mereka jalani.

Kedua tersangka saat ini diancam dengan pasal 76 ayat 1 juncto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 juncto pasal 17 undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tidak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.