SEMANGATNEWS.COM – Polsek Lintau Buo Utara melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo lewat Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta pada media Senin (12/07).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Pifzen Pinot, SH,.MH bersama anggotanya terhadap terduga GT (30 tahun) di Jorong Ampek Lorong Nagari Balai Tangah.
Penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa inisial GT sering menggunakan Narkotika Jenis Shabu di Jorong Ampek Korong.
Justru itu penyidik menindak lanjuti informasi yang disampaikan masyarakat
dan menemukan GT diwarungnya.
Kemudian dengan disaksikan wali jorong Ampek Korong dan perangkat Nagari GT di lakukan penggeledahan badan serta warungnya.
GT tidak dapat mengelak saat petugas menemu- kan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan kertas warna bening.
.
Disamping itu dibalut lagi dengan kertas timah rokok di bawah tikar yang ada di dalam warung tersebut.
Penangkapan berlangsung Sabtu 10 Juli sekitar pukul 17.15 Wib. Terduga pasrah dengan tidak melakukan perlawanan. Kemudian Pihak Polsek mengiring tertuduh dan menyerah kan ke Sat Res Narkoba Polres.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa :
1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas Warna bening dibalut dengan kertas timah rokok .
Terduga pelaku GT dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(MSy).