Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Tunda eksekusi Terhadap Bupati Rusma Yul Anwar
SEMANGATNEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat, akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Bupati Rusma Yul Anwar. Massa yang membanjiri Rumah Dinas Bupati menyambut gembira penundaan tersebut.
Hal ini diketahui, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Donna Rumirus Sitorus keluar dari kediaman rumah dinas bupati tanpa mengeksekusi Rusma Yul Anwar dengan dikawal ketat oleh pihak keamanan. Semula rencananya, Rusma akan dieksekusi hari, Kamis (8/7/2021).
Penundaan eksekusi ini disambut suka cita ratusan massa yang berorasi di depan rumah dinas bupati.
“Bapak Ibuk semua, Alhamdulillah, informasi yang kita terima, Pak Bupati kita belum jadi dieksekusi. Oleh sebab itu, mari kita berikan jalan untuk Buk Kajari kita, agar bisa keluar dari rumah dinas ini dengan aman,” ucap salah seorang perwakilan massa.
Sebelumnya, massa sempat mengatakan akan berjuang sekuat tenaga agar bupati Rusma Yul Anwar, tidak dieksekusi. Sebab, mereka menilai kasus Rusma sarat dengan politik. Rusma dinilai sebagai korban dari lawan politiknya.
Terkait kasus lingkungan di Mandeh tersebut, yang dilaporkan tidak hanya Rusma Yul Anwar, melainkan ada sejumlah pihak lain yang hingga kini tidak diproses.
“Jadi, saya mohon Buk Kajari jangan (Bupati) dieksekusi. Kami di sini sudah siap mati, bupati kami Rusma Yul Anwar bukan korupsi, tidak pencuri dan bukan pembunuh. Jika bupati kami dieksekusi, lihat saja, kami tidak tahu apa yang akan terjadi,” kata salah seorang perwakilan massa.
Sebelumnya, Kajari Pessel Donna Rumirus Sitorus mendatangi rumah dinas bupati sekitar pukul 14.56 WIB. Waktu itu, massa sudah ramai di halaman rumah dinas tersebut.
Saat Kajari dan rombongan memasuki pekarangan rumah dinas bupati, dengan sontak ratusan massa dari kalangan emak-emak dan massa lainnya langsung bersorak keras.
Mereka meneriaki Kajari untuk tidak melakukan eksekusi sampai proses hasil Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diajukan Rusma selesai.
Sebelum Kajari memasuki rumah dinas bupati, sempat terlihat Nasrul Abit, mantan Wakil Gubernur Sumbar yang juga mantan Bupati Pessel terlebih dahulu memasuki rumah dinas bupati.
Bahkan, Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo dan Dandim Letkol Inf Gamma Arthadila Sakti juga telah berada di dalam rumah dinas kepala daerah tersebut.
Meski demikian, Kajari Pessel Donna Rumirus Sitorus belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan eksekusi tersebut
Sejumlah wartawan sempat menunggu di depan gerbang masuk kantor Kejari Pessel untuk meminta keterangan dan alasan penundaan eksekusi dari Kajari.
“Maaf Pak, Buk Kajari belum berkenan diwawancarai. Beliau lagi rapat. Belum bisa,” kata Indra, salah seorang pegawai Kejari Pessel kepada awak media.
Rusma Yul Anwar divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang dengan 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ketua DPC Gerindra Pessel tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, yang melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan PN tersebut kemudian dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang di tingkat banding, dan putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi. Putusan kasasi MA disampaikan 2 hari sebelum Rusma dilantik menjadi Bupati Pessel.
Saat ini, Rusma sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang telah dijatuhkan pada dirinya itu.
***