SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD, Jumat (2/7). Ini merupakan usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.
“Tiga ranperda inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh,” kata Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus.
Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi yang diwakili Sekda Payakumbuh Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, sejumlah anggota DPRD dan sejumlah OPD lingkup Pemkot Payakumbuh.
Ia mengatakan terkait Ranperda Kesejahteraan Sosial ini sangat penting karena saat ini memang terdapat permasalahan-permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di Kota Payakumbuh.
“Jika Ranperda ini nantinya disahkan untuk menjadi Perda diharapkan nantinya akan ada langkah-langkah yang solutif untuk dapat menyelesaikan permasalahan kesejahteraan sosial yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan apabila adanya Perda terkait kesejahteraan sosial ini sehingga permasalahan-permasalahan ini bisa menjadi prioritas atau fokus bagi pemerintah daerah, salah satunya penyiapan penganggaran.
Untuk Ranperda Koperasi, menurutnya akan sangat penting karena Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratif, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
“Saat ini memang terdapat beberapa permasalahan untuk koperasi, seperti banyak koperasi yang tidak aktif, pengelolaan yang tidak profesional. Sehingga jika Ranperda ini menjadi Perda diharapkan dapat mencarikan solusi untuk permasalahan ini,” kata dia.
Untuk itu sangat perlu disusun suatu kebijakan yang akan menjadi landasan dan payung hukum baik bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dengan penyelenggaraan koperasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh menjadi penting karena saat ini untuk kawasan permukiman kumuh di Payakumbuh cukup tinggi berdasarkan keputusan Wali Kota Payakumbuh pada 2019.
“Terlebih saat ini pembangunan dan perkembangan perumahan di Payakumbuh juga terus meningkat memang sangat perlu payung hukum untuk perumahan dan kawasan permukiman kumuh ini,” ungkapnya.
Terkait Ranperda Kesejahteraan Sosial, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kota Payakumbuh 2019 terdapat beberapa permasalahan sosial dan beberapa menjadi permasalahan sosial yang paling menonjol.
“Fakir miskin sebanyak 9.452 orang, perempuan rawan sosial ekonomi sebanyak 1.546 orang, penyandang disabilitas sebanyak 517 orang, dan lanjut usia terlantar sebanyak 319 orang,” ujarnya.
Sedangkan untuk Ranperda Koperasi, permasalahan yang banyak didapatkan seperti perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat.
“Selanjutnya, tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, manajemen koperasi yang belum profesional dan permasalahan lainnya,’ kata dia.
Untuk Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 653.5/289/WK.Pyk/2019 menyebutkan bahwa total luas permukiman kumuh adalah sebanyak 63,45 Ha.
Adapun yang menjadi aspek atau kriteria kekumuhan yang paling menonjol di Kota Payakumbuh adalah aspek drainase, jalan lingkungan dan ketidakteraturan bangunan.
“Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman untuk mencapai keberlanjutan kualitas lingkungan yang layak dan sehat,” ungkapnya.