PPKM Darurat 3 Juli: Rincian Aturan Wajib PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Tekan Kasus Covid-19!

by -
ilustrasi: Hari Hidayat

SEMANGATNEWS.COM – Pada tanggal 3 Juli 2021 akan dimulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa pulau di Indonesia.

PPKM Darurat ini dilaksanakan mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

PPKM Darurat ini bertujuan utntuk mengatur pergerakan warga dan dunia usaha, demi menekan lonjakan kasus covid-19 yang makin tinggi.

Hal ini telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi. Daerah yang akan melaksanakan PPKM Darurat ini yaitu di Jawa dan Bali.

Dalam pernyataannya di Istana Negara, Presiden Jokowi mengatakan PPKM Darurat akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku. Melansir situs tempo, Jokowi tak menjelaskan lebih jauh soal detail PPKM darurat yang mulai berlaku besok Jumat 3 Juli 2021 itu.

Presiden Jokowi menyerahkannya kepada Menko Maritim Luhut Pandjaitan untuk menjelaskan lebih detail tentang bagaimana pelaksanaan PPKM ini secara rinci.

Pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. “Untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail,” ujar Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.

Sebelumnya beredar dua dokumen soal rencana usulan PPKM darurat. Dua usulan itu datang dari dua menteri senior di kabinet. Menko Maritim LuhutPandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Lalu apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat?

Berikut rangkuman tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama diterapkannya kebijakan PPKM Darurat.

Hal yang Harus Dilakukan dalam Pelaksanaan PPKM Darurat

1. Berdasarkan usulan Luhut, 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor non esensial, 50 persen Work From Office atau WFO untuk sektor esensial, dan 100 persen WFO untuk sektor kritikal dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara menurut usulan Airlangga, untuk wilayah kota atau kabupaten zona merah dan zona oranye ditetapkan aturan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

2. Untuk wilayah zona merah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Belanja di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, atau pasar dengan batas waktu sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Hanya diizinkan membeli makanan di restoran atau tempat makan dengan sistem delivery order atau take away.

5. Rumah makan diizinkan buka 24 jam jika hanya melayani delivery order atau take away.

6. Bagi pekerja konstruksi, tetap diizinkan bekerja di tempat konstruksi maupun lokasi proyek dengan syarat menetapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Bagi pengguna transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi, kendaraan sewa tetap dibolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Bagi masyarakat yang hendak mengadakan hajatan maupun resepsi pernikahan, maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan sebaiknya disediakan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.

9. Perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis maupun kereta api etap diperkenankan dengan syarat harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk bis dan kereta api.

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama PPKM Darurat

1. Dilarang WFO bagi sektor non esensial karena diwajibkan 100 persen WFH.

2. Bagi pemilik supermarket, penjual di pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilarang beroperasi sampai pukul 20.00, demikian juga dengan calon pembeli tidak diperkenankan membeli di atas jam yang telah ditetapkan tersebut.

3. Pemilik restoran atau rumah makan tidak diperkenankan melayani pembeli yang makan di tempat, demikian juga pembeli hanya diperkenankan delivery order atau take away.

4. Dilarang menyebabkan kerumunan baik di lingkungan tempat tinggal maupun di area publik.

5. Selama PPKM Darurat, dilarang bepergian ke tempat umum seperti, rumah ibadah, fasilitas umum, dan tempat-tempat yang menyebabkan kerumunan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.