Ada Kejanggalan Dalam Proyek Reklamasi

by -
Sumber Kompas.com

SEMANGAT JAKARTA – Proyek reklamasi Teluk Jakarta tengah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya Jakarta. Kombes Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam nilai jual obyek pajak di Pulau C dan D.

“Ada selisih di antara NJOP (nilai jual obyek pajak) dengan fakta di lapangan berkaitan dengan harga tanah itu. Kami akan dalami kembali,” terang Argo di Mapolda Metro Jaya, kepada awak Kamis (9/11/2017).

Ditambahkan Argo, Saat ini, polisi terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berkaitan dengan proyek reklamasi penyidik tengah mengumpulkan bukti dalam kasus itu sebelum menetapkan tersangka.

Pada hari ini, polisi menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Dwi Haryantono.

“Kami akan tanya kepada yang bersangkutan berkaitan dengan penetapan NJOP, ngitung-nya seperti apa. Kemudian kami akan dalami itu sehingga akan diketahui proses seperti apa dalam penentuan NJOP itu sendiri,” tambah Argo.

Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Kasus itu sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidik menduga ada korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangkanya.

NJOP pulau C dan D ditetapkan Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.

Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.