SEMANGATNEWS.COM – Untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, DPRD setempat menggelar Rapat Internal Panitia Khusus (Pansus) Aset yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Sabtu (17/4).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dan diikuti oleh Koordinator Pansus trio pimpinan DPRD yaitu Hamdi Agus, Wulan Denura, dan Armen Faindal, kemudian ada Sekretaris Pansus Syafrizal, serta Anggota seperti Suparman, Yernita, Fahlevi Mazni, dan Opetnawati.
Ketua DPRD Hamdi Agus dari Fraksi PKS menyampaikan pembentukan pansus aset guna memperlancar proses pembahasan/penyelesaian aset mllik Kabupaten Limapuluh Kota yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah, tidak terdapat penegasan tentang penanganan Aset,” kata Hamdi Agus.
Sementara itu, menurut Hamdi pada UU Nomor 7 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau dibunyikan tata cara pembahasan Aset.
“Sebaiknya kita menambah referensi dari daerah lain yang sumber hukum pembentukan kotanya sama, yaitu UU Nomor 8 tahun 1956,” terang Hamdi.
Hamdi juga menyebutkan pembahasan aset ini sudah dimulai oleh Wali Kota Riza Falepi. Kedepannya Pansus harus mengumpulkan semua aturan yang terkait dengan aset. Dimana perlu diperhatikan setiap bangunan di Payakumbuh harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh Tahun 2018-2038.
Senada dengan Hamdi Agus, Ketua Pansus YB DT. Parmato Alam menilai pendapat Ketua DPRD sangat objektif. Untuk mengantisipasi munculnya berbagai rumor, DPRD harus menyatukan semua stakeholder demi mendapatkan satu titik kesepakatan, sehingga menghasilkan suatu rekomendasi dan dapat menyusun tahapan-tahapan kesepakatan dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat Armen Faindal menyampaikan perlu dilakukan konsultasi ke Kemendagri terkait kejelasan yang tidak terdapat pada UU Nomor 8 tahun 1956, sebagaimana terdapat pada UU Nomor 7 tahun 2001 dan melibatkan institusi yang membidangi tentang peraturan perundang-undangan.
“Diperlukan kejelasan hukum terkait status Aset Kabupaten Limapuluh Kota yang terdapat di Kota Payakumbuh, sebagai kekuatan untuk penyelesaian pembahasan aset,” kata Armen.
Lain lagi sengan Suparman dari Fraksi PKS, dirinya menyampaikan sejauh ini belum ada pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait asetnya yang masih berada di wilayah administrasi Kota Payakumbuh.
“Pansus Aset selanjutnya harus membawa hasil rapat pembahasan aset kali ini dengan melakukan komunikasi ke Pemkab dan DPRD Limapuluh Kota,” ujarnya.
Sekretaris Pansus Syafrizal dari Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyebut secepatnya DPRD harus mengupayakan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kemendagri. Karena masih banyak aset luar yang berada di Kota Payakumbuh, seperti milik luar negeri, pusat, BUMN dan sebagainya.
“Diperlukan regulasi atau peraturan lain sebagai acuan dalam pembahasan. Temuan BPK RI yang terdapat di Kota Payakumbuh berkaitan dengan aset (Rujukan),” ujarnya.
Syafrizal juga menyampaikan rencana pansus aset dalam bekerja akan memakan waktu lebih dari 1 tahun. Pembahasan atau hearing akan terjadi berulang dengan berbagai pihak. Mulai dari dengan tokoh masyarakat, sampai melibatkan mantan pimpinan daerah kedua daerah.
Sedangkan menurut Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah dan Opetnawati, tidak hanya pembahasan aset saja yang harus dilakukan, tetapi juga batas wilayah antara Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh juga harus ditetapkan.
“Untuk itu, Pansus harus mengutamakan musyawarah dalam mufakat dalam pembahasan aset Kabupaten Limapuluh Kota di wilayah administratif Pemerintah Kota Payakumbuh ini. Apalagi contohnya saja lah kepastian tapal batas Kota Payakumbuh di perbatasan Batu Hampar,” terang keduanya.
Kemudian, Wulan Denura menyampaikan Pansus harus mulai melakukan hearing dan diskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat guna mendapatkan dukungan dan motivasi. Hearing dimasukkan sebagai tahapan dalam melakukan pembahasan urusan aset dengan Pemkab Limapuluh Kota.
Di penutup rapat, YB Dt. Parmato Alam menyampaikan sebelum melakukan hearing atau lobi dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Pansus harus berkonsultasi kepada Gubernur dan Mendagri, karena dibutuhkan kejelasan tentang status aset tersebut.
“Pansus akan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah lebaran, kegiatan pansus dilaksanakan secara maksimal. Kita juga berharap upaya pansus Aset dapat dukungan dari masyarakat,” pungkas Politikus Golkar itu. (07)