SEMANGATNEWS.COM – Memasuki bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah tahun ini, Pemkab Dharmasraya keluarkan pedoman bagi pengurus Masjid dan Mushalla serta komponen masyarakat lainnya selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Dharmasraya No. 451.1/212/BUP-SE/2021.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut surat Menteri Agama RI No. 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dimasa covid. Pada prinsipnya edaran itu memuat ketentuan yang mesti dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada masa covid 19.
Surat Edaran tersebut lebih menekankan untuk wajib puasa bagi umat Islam, kecuali bagi mereka yang terhalang secara syar’i untuk tidak berpuasa. Titik berat berikutnya adalah pembatasan jumlah kehadiran jamaah pada setiap momen. Dan pengurus Mesjid/Mushalla memastikan ketersediaan sarana hand sanitizer pada pintu masuk serta menjalankan prokes covid secara ketat. Khusus Rumah ibadah yang berada di pinggiran jalan Lintas Sumatera untuk tidak membentangkan
Karpet atau sejenisnya
Kemudian Kementerian Agama RI juga menyoroti pelaksanaan kegiatan buka bersama hanya diperbolehkan
jumlah kehadiran sebanyak 50% dari kapasitas tempat yang tersedia, tentunya dengan tetap menjaga jarak, memakai masker serta mematuhi protokol
kesehatan lainnya.
Menyinggung Baznas maupun Lembaga zakat lainnya dalam mengumpulkan dan menyalurkan bantuan selama Ramadhan untuk memperhatikan protokol kesehatan covid serta menghindari timbulnya kerumunan, demikian Surat Edaran Menag RI yang diminta kepada seluruh Kepala Daerah kabupaten/kota untuk mensosialisasikannya. (rsy)