SEMANGATNEWS.COM – Para pengguna narkotika di Kota Payakumbuh masih saja nekat melakukan kegiatan haramnya tersebut. Kenapa tidak, meskipun tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penindakan, namun peredaran barang haram tersebut tidak ada habisnya. Meskipun demikian, Tim Gagak Hitam yang di Komandoi Iptu Desneri tersebut tidak pernah lelah. Buktinya, Jum’at sore 10 April 2021, Timnya kembali menangkap dua orang terduga menyimpan dan menguasai barang haram jenis sabu.
MA (31), Warga Kelurahan Nunang Dayabangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh diamankan di Pusat Pasar Kota Payakumbuh ketika berjalan kaki. Dari hasil penyelidikan Gagak Hitam, ia diduga terlibat penyalahan narkotika jenis sabu.
“Saat kami melakukan penangkapan, MA berusaha membuang barang haram itu. Namun dari cekatan petugas, sabu itu jatuh tidak jauh dari kakinya,” Ucap Iptu Desneri.
Satu paket kecil sabu berhasil diamankan dari tangan MA. Saat diintrogasi, Ia mengakui mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar berinisial BL (31) . Tidak ingin bandarnya lepas begitu aja, Polisi melakukan pengejaran terhadap BL di rumah kontrakannya di kawasan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Ia ditangkap ketika tengah santai diteras rumahnya. Dari tangan BL, Polisi mengamankan satu bundel plastik untuk pembungkus sabu, sejumlah uang hasil penjualan sabu dan satu unit timbangan digital.
Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di mapolres Payakumbuh.(Arya)