Karut- marut Pengadaan Hand Sanitizer di BPBD Sumbar; CV CBB 7 Hari Berdiri Langsung dapat Pesanan
SEMANGATNEWS.COM- Karut- marut pengadaan Handsanitizer di BPBD Sumbar, semakin terkuak dengan adanya LHP BPK RI Perwakilan Sumbar, tanggal 29 Desember 2020. Penyedia CV.CBB baru 7 hari berdiri langsung dapat pesanan dari OPD Sumbar.
Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Sumatera Barat mengindikasikan adanya pemahalan harga pengadaan Hand Sanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml mencapai Rp 4.847.000.000,00.
Salah satu isi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumbar adalah penunjukan rekanan (Penyedia), yang tidak profesional.
Sebab, BPBD tidak mempertimbangkan apakah yang bersangkutan( penyedia) berpengalaman dalam pengadaan barang yang sejenis.
Hal ini berawal dari Koordinator Tim dan PA secara bersama-sama menunjuk seluruh Penyedia, hanya setelah membahas kesiapan/kesanggupan untuk menyediakan barang secara tepat waktu.
Evaluasi terhadap Penyedia hanya sebatas pada kelengkapan surat-surat, tanpa menguji dokumen lain seperti akte pendirian dan ijin usaha. Penyediaan barang sesuai jumlah dan jangka waktu yang diminta, dan selanjutnya langsung diterbitkan surat pesanan.
Dokumen surat pesanan memuat antara lain tidak adanya uang muka dan pembayaran dilakukan secara sekaligus.
Kemudian, Koordinator Tim tanggal 10 Desember 2020 menjelaskan bahwa Penyedia yang dipilih adalah Penyedia yang menawarkan harga paling rendah dan dapat menyediakan barang dengan cepat.
Namun, tidak ada dokumentasi terkait alasan pemilihan Penyedia tersebut dan negosiasi hanya dilakukan secara lisan.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada penyedia CV BTL, CV CBB, dan PT MPM masing-masing tanggal 18, 26, dan 21 November 2020 menunjukkan bahwa
ketiga penyedia tersebut baru memperoleh izin usaha di bidang farmasi dan kesehatan pada tahun 2020, yaitu masing-masing pada tanggal 11 Mei 2020, 30 Juni 2020, dan 11 Februari 2020.
CV BTL sebelumnya berkegiatan usaha di bidang pertekstilan, sedangkan CV CBB didirikan di tahun 2020 antara lain langsung berkegiatan usaha di bidang perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi, dan kesehatan.
Untuk PT MPM, perusahaan tersebut didirikan tahun 2019 di bidang perdagangan besar alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran.
Selanjutnya, ketiga Penyedia tersebut baru memperoleh izin untuk klasifikasi lapangan usaha Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi
dan Kedokteran, dan Perdagangan Besar Farmasi pada tahun 2020.
Hal ini mengindikasikan bahwa penyedia belum berpengalaman untuk penyediaan barang sejenis sebelum pandemi Covid-19.
Selain itu, hasil penelusuran di laman
https://e-katalog.lkpp.go.id menunjukkan bahwa ketiga perusahaan tersebut tidak terdaftar di Katalog Elektronik.
Hasil wawancara pemeriksa pada 26 November 2020 dengan Direktur dan Komisaris CV CBB diperoleh informasi bahwa berdasarkan penawaran yang disampaikan oleh CV CBB kepada BPBD, Koordinator Tim menghubungi CV CBB supaya dapat mengurus NIB perusahaan yang berklasifikasi penyediaan alat kesehatan agar dapat bekerjasama dengan BPBD dalam rangka pengadaan barang untuk penanggulangan Covid-19.
Bahwa CV CBB baru berdiri pada 25
Juni 2020. Hasil perbandingan dengan Buku Kas Umum (BKU) BTT pada BPBD dan dokumen Surat Pesanan, menunjukkan bahwa CV CBB memperoleh pesanan dari BPBD sebanyak empat kali. Pesanan pertama adalah pengadaan thermogun, tanggal 3 Juli 2020 atau delapan hari setelah perusahaan berdiri dan untuk pesanan pengadaan hand sanitizer 100 ml diperoleh CV CBB tanggal 7 Juli 2020 atau 12 hari setelah perusahaan berdiri.
Kondisi di atas mengindikasikan bahwa Koordinator Tim tidak mempertimbangkan pengalaman penyedia untuk penyediaan barang/jasa sejenis sebelum Covid-19 dan penyedia tidak ditemukan dalam Katalog Elektronik pada saat memutuskan Penyedia yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan. **