Tanah Bangunan RSUD Bukittinggi Bermasalah, Tanah Warga Terpakai
SEMANGATNEWS.COM-Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi di komplain masyarakat ,kendatipun RSUD telah diresmikan Walikota Ramlan.
Wakil pimpinan DPRD dan ketua komisi I bidang pemerintahan , Nur Hasra , Sabirin Ahmad dan anggotanya Edison , Arnis meninjau lokasi RSUD yang sudah diresmikan namun belum dapat dioperasionalkan.
Memenuhi panggilan hatinya anggota dewan langsung ke lokasi menyaksikan tapal batas tanah yang terpakai pembangunan RSUD .
Lahan seluas 14.000 meter , dijelaskan kuasa hukum Khairul Abbas ,SH , dia sangat mendukung pembangunan RSUD , namun Pemko perlu dudukan persoalan lahan yang terpakai dari tiga suku , Guci , Tanjung , Suku Pisang .
Sampai sekarang selesainya dibangun RSUD , namun belum ada kejelasan tanah masyarakat , dengan adanya itikad baik DPRD turun kelapangan , kita berharap dapat diselesaikan dengan lebih baik .
Tanah masyarakat seluas 14.000 meter , 7.000 sudah dari suku Tanjung dan suku Pisang sudah terpakai pembangunan fisik RSUD ,sedangkan 7.000 meter tidak dapat dikuasai oleh kaum suku Guci , karena tanah tersebut sudah di sertifikatkan Pemerintah Kota Bukittinggi,jelas Khairul Jum’at 29/1 .
Isra Yonza Kabag Hukum , Pertanahan tidak memberikan komentar dilapangan. Nur Hasra akan melakukan hearing dengan Pemko, ulas nya .( YET )