SEMANGAT SUMBAR – Menindaklanjuti paparan Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni dalam Laporannya di awal ‘Rapat Koordinasi dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pembinaan dan Pengawasan Manajemen ASN dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi KASN yang mengungkapkan tentang pelanggaran atas manajemen ASN yang terjadi di sejumlah daerah di Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno berjanji akan segera melayangkan Surat Teguran kepada Bupati/Walikota terkait.
Instruksi untuk melayangkan Surat Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur kepada Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Inspektorat Provinsi Sumbar yang turut hadir pada kesempatan yang sama.
“Tolong Karo Pem (Pemerintahan) dan Inspektur, Bupati dan Walikota yang banyak catatan kita beri Teguran Pertama. Susun segera, nanti langsung saya tandatangani,” tegasnya.
Ditambahkan Gubernur, jika Teguran Pertama tidak diindahkan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan memberikan Teguran Kedua. Jika tetap dihiraukan, Pemprov akan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
“Kita sekolahkan ke Kemendagri, nanti kalau tidak juga, ya bisa diberhentikan,” pungkasnya.(rel)