KASN Sebut Ada Pelanggaran Manajemen ASN di 4 Kab/Kota di Sumbar

by -

SEMANGAT SUMBAR – Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nurhasni menyebutkan ada indikasi pelanggaraan terhadap manajemen ASN di 4 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat (Sumbar). Empat Kabupaten/Kota tersebut antara lain, Kab. Padang-Pariaman, Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Solok, dan Kota Padang-Panjang.

“Kita akan lakukan pertemuan dengan 4 daerah ini nanti setelah makan siang,” ujar Nurhasni saat menyampaikan Laporan pada acara pembukaan Rapat Koordinasi dalam rangka Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pembinaan dan Pengawasan Manajemen ASN dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi KASN yang diselenggarakan di Auditorium Gubernuran dan dihadiri oleh Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah se-Sumatera Barat, Kamis (19/10) pagi.

Nurhasni tidak menyebutkan dengan jelas jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh 4 daerah ini, namun begitu, ia menjelaskan bahwa pelanggaran bisa menyangkut: sistem merit; proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan; penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam sambutannya pada kesempatan yang sama mengatakan, pelanggaran boleh jadi terjadi di seluruh Kab/Kota di Sumbar, hanya saja, pelanggaran -atau, dalam bahasa yang dipilih Gubernur, kesalahan- yang terjadi di 15 Kab/Kota yang lain belum dilaporkan ke KASN.

“Empat Kabupaten/Kota yang disebutkan Bu Nurhasni tadi jangan berkecil hati, boleh jadi 15 Kabupaten/Kota lain juga ada salah, namun belum ada yang lapor ke KASN. Kita berpikir positif saja kesalahan tersebut tidak sengaja dilakukan. Namun faktanya memang ada,” terang Gubernur

Gubernur melanjutkan, salah satu penyebab terjadinya pelanggaran atas manajemen ASN di Sumbar sebagaimana diurai Nurhasni adalah kurangnya pemahaman Wako/Bupati terhadap regulasi menyangkut manajemen ASN baik Undang-Undang maupun aturan-aturan pelaksanaannya. Kelemahan ini, diperparah dengan ketidakpekaan aparatur terkait di daerah. Dikatakannya, “Apa penyebabnya? Mungkin karena aturan yang berubah-ubah, mungkin karena Kepala Daerahnya yang tidak tahu dasar hukum atau aturan barunya. Malah kadang-kadang, Kepala BKDnya yang tidak tahu. Kebangetan!”

Menurut Gubernur, kurangnya pemahaman Kepala Daerah Kab/Kota dan aparatur terkait terhadap regulasi kepegawaian bisa bermuara pada dipilihnya kebijakan-kebijakan kepegawaian yang keliru & tidak tepat serta berada di luar kewenangannya yang dapat membuat Kepala Daerah bersangkutan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan diberhentikan dari jabatannya.

“Kami menyadari Walikota/Bupati juga memiliki peran dan kewenangan (di bidang kepegawaian), hanya saja, catatan kami, jangan peran tersebut dijalankan seolah tidak ada Gubernur, seolah tidak ada Mendagri. Ini, pegawai Dukcapil enak saja diganti tanpa persetujuan Kemendagri, pakai ngotot pula,” ujarnya.

Atas dasar ini, Gubernur kemudian menginstruksikan Bupati/Wako se-Sumbar untuk menguasai regulasi terkait kepegawaian, tunduk dan patuh menerapkan ketentuan yang terkandung di dalamnya, dan tidak menyerahkan seluruh urusan kepegawaian kepada bawahan.

“Bupati/Wako, urusan manajemen jangan 100% diserahkan pada bawahan. Kita adalah pembina ASN, oleh karena itu, tolong pahami dan kuasai aturan. Jangan sampai urusan ini tidak dikuasai,” instruksinya.

Dalam konteks yang sama Gubernur lebih lanjut menambahkan agar Bupati/Walikota tidak semena-mena dalam pengisian atau promosi jabatan tertentu dalam jajaran pemerintahan masing-masing. Ia mengharapkan, pengisian/promosi jabatan tersebut dilakukan setelah melalui proses penilaian objektif atas kinerja dan potensi tiap aparatur alih-alih diskresi atau keberpihakan aparatur bersangkutan pada masa pilkada yang ia anggap sangat tidak profesional.

“Jangan semena-mena, misalnya hanya menaikkan atau mempromosikan timses saja. Ingin lakukan ini dengan diskresi? Silakan. Tapi itu tidak profesional. Kalau saya di Provinsi, saya hilangkan semua diskresi. Semuanya kami pergubkan. Kami saring dulu secara objektif dengan melakukan penilaian atas potensi dan kinerja, setelah itu baru kami pilih berdasarkan pertimbangan subjektif. Kami dulukan objektifitas atas subjektifitas,” urainya.

Irwan Prayitno juga meminta Bupati/Walikota agar tidak memberhentikan atau mengganti ASN tertentu tanpa dilandasi dasar dan alasan yang jelas.

“Kalau ditukar tiap sebentar, kapan mau kerjanya?” imbuhnya.(rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.