SEMANGATNEWS.COM – Aparat TNI Kodim 0703/Cilacap beserta Jajarannya terus bersinergi dengan Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Cilacap, kawal penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang kini diberlakukan di seluruh wilayahnya. Kegiatan tersebut mulai diperketat semenjak diberlakukannya peraturan dari pemerintah pertanggal 11 Januari 2021.
Sosialisasi terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau yang sering kita sebut PPKM telah kita lakukan. Saat ini, selain kegiatan operasi yustisi, setiap malamnya kita bersama Aparat terkait lainnya juga melaksanakan kegiatan patroli guna memastikan penerapan PPKM dipatuhi oleh masyarakat,” terang Pasiops Kapten Chb Sutarman, SH, Rabu (13/1/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan oleh para Babinsa yang tersebar di seluruh Jajaran Kodim 0703/Cilacap hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang. Agar tidak hanya diketahui oleh para pelaku usaha, kita juga menempelkan peraturan Bupati Cilacap tentang pemberlakuan PPKM di beberapa tempat dan ini perlu dipahami oleh masyarakat, bukan tidak boleh berdagang ataupun aktivitas lainnya namun hanya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB,” Imbuhnya.
Kegiatan yang intensif dilakukan oleh unsur tiga pilar yang selama ini ditunjukan oleh TNI-Polri dan Pemda Kabupaten Cilacap ini merupakan wujud sinergitas dalam memerangi penyebaran Covid-19 maupun dalam rangka penerapan disiplin Protokol kesehatan dalam semua aktifitas kegiatan di masyarakat agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa dihentikan. (Urip)