Memuaskan Nafsunya di Warnet, Pelaku Cabul di Padang Membayar Korban 100 Ribu

by -
Ilustrasi cabul | Net/Semangatnews
Ilustrasi cabul | Net/Semangatnews

SEMANGATNEWS.COM – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat yang ditangkap Selasa (17/11/2020).

Membayar tiap korbannya Rp.100 ribu untuk memuaskan nafsunya.

Baca juga: Polisi di Padang Gulung Penjaga Warnet, Cabuli Anak Saat Main Game

Menurut keterangan pelaku, RRF (27) kepada wartawan Semangatnews. Ia melancarkan aksinya ketika anak-anak sedang asik bermain game online.

Ia mendekati setiap anak lalu memegang kemaluan korban. Agar orgasmenya lebih terpacu, ia meminta korban memegang kemaluannya juga.

Baca juga: Lima Anak di Padang Korban Pencabulan Penjaga Warnet, Polisi Bekuk Setelah Orang Tua Melapor

Setelah merasa puas ia pun memberikan uang kepada korban sebesar Rp100 ribu, dan meminta agar menjaga rahasia dan melakukan hal yang sama kembali.

Ia mengaku kalau dirinya memang menyukai anak-anak yang bermain di warung internet (warnet) milik kakaknya di Jalan Berok 1 nomor 50 Kelurahan Berok Nipah Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Maling Laptop Musala Dicokol di Purus Bersama Warga dan Satreskrim Polresta Padang

“Saya menjaga warnet dan biasanya anak-anak memang ramai main game online di sana,” lanjutnya.

Perbutan pelaku ketahuan setelah korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada orang tuanya.

Kasatreskerim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, “Kasus ini terbongkar setelah anak melaporkan ke orang tuanya dan kemudian keluarga korban melapor ke Mapolresta Padang.”

Rico menuturkan, tersangka saat ini masih diproses di Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan terkait tindak kriminal yang ia lakukan.

Baca juga: Gelangang Judi Ayam, Digrebek Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel

Polisi menangkap pelaku setelah mengantongi laporan nomor laporan LP/614/B/XI/2020/SPKT UNIT II, 17 November 2020 itu.

Tersangka akan diancam dengan pasal 289 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.