IPW Sesalkan Pernyataan Letjen(Purn) Djamari Chaniago Soal Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Komunitas Moge
Semangatnews, Jkt-Letnan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago harus mencabut pernyataannya, yang menganggap kasus pengeroyokan dilakukan anggota motor gede (moge) yang dipimpinnya terhadap dua prajurit TNI sebagai masalah kecil.
Ind Police Watch (IPW) menilai pernyataan Djamhari itu sangat tidak mendidik dan sangat mengedepankan sikap arogansi dari seorang pensiunan militer. Seharusnya sebagai pimpinan kelompok moge itu, Djamhari meminta maaf kepada masyarakat, karena anggota rombongannya sudah berbuat semena mena, tidak hanya kepada masyarakat umum di jalanan, tapi juga kepada anggota TNI yang dikeroyok.
Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch dalam relisnya kepada redaksi Siberindo.co,mengatakan, sikap Djamhari yang arogan itu tidak pantas ditiru dan akan membuat dirinya dicibir oleh masyarakat luas, yang pada akhirnya akan merugikan dirinya sebagai pensiunan yang seharusnya dihormati publik.
Untuk itu IPW berharap, Djamhari sebagai purnawirawan mau berjiwa besar mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada masyarakat luas, khususnya kepada kedua prajurit TNI yang sedang terbaring di rumah sakit akibat dikeroyok anggota masyarakat sipil pengguna moge tsb.
Seharusnya Djamhari bisa berkomentar lebih santun dan kebapakan dalam melihat kasus ini. Belajar dari kasus ini, sudah saatnya para petinggi yang menjadi pimpinan motor gede mengingatkan para anggotanya agar tidak bersikap arogan di jalanan dan tidak bersikap ugal ugalan atau tidak menjadi raja jalanan seperti geng motor yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Jika pengendara moge bersikap ugal ugalan seperti geng motor bukan mustahil masyarakat akan memberi perlawanan pada mereka dan pengendara moge akan menjadi musuh masyarakat di jalanan.
Para purnawirawan yang menjadi pimpinan moge jangan mau menjadi bamper dan backing atas keugalugalan anggotanya. Jika tidak, mereka akan dicibir dan tidak dihargai publik.
IPW mendesak Polda Sumbar memeroses kasus ini dengan Promoter. Selain dikenakan pasal telah melakukan penganiayaan, pengendara moge itu harus dikenakan pasal berlapis, yakni melawan aparatur negara. Dan sebaiknya kasus ini diselesaikan di pengadilan agar ada efek pembelajaran agar pengendara moge tidak bersikap seenaknya ugal ugalan dan pimpinannya tidak arogan atau menganggap sepele persoalan yang ada, yang sudah membuat masyarakat terluka.**