TERKAIT PENANGANAN COVID, SOLSEL DAPATKAN INSENTIF Rp. 14 MILIAR LEBIH
SemangatNews, SolSel. — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat berhasil mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan dari Menteri Keuangan RI sebesar Rp. 14, 065 Miliar. DID sebagai insentif ini diberikan pemerintah pusat setelah melalui berbagai penilaian terkait penanganan Covid di daerah.
Pemberian DID ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.114/PMK.07/2020 Tanggal 28 Agustus 2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan Periode Kedua Tahun 2020.
Untuk Sumatera Barat sendiri, dari 19 Kabupaten/Kota, DID tersebut berhasil didapatkan oleh 9 Kab/Kota, termasuk Kabupaten Solok Selatan. Kab/Kota lain yang mendapatkan DID tersebut adalah Kota Padang Panjang, Tanah Datar, Pasaman, Padang Pariaman, Mentawai, Dharmasraya, Kab. Solok, serta Sijunjung.
Plt. Bupati Solok Selatan Abdul Rahman menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bahu membahu dan bekerja di lapangan sehingga Solsel bisa mendapatkan dana DID tersebut, baik masyarakat, para tokoh, perusahaan/swasta, forkopimda, instansi vertikal di daerah, jajaran OPD, dan pihak lainnya.
Dana tersebut menurut Plt Bupati akan dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan, yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi serta penanganan Covid bidang kesehatan dan bantuan sosial, dan dilarang untuk keperluan lain.
“DID harus dipergunakan sesuai aturan. Serta dilarang digunakan untuk honorarium serta perjalanan dinas,” tegas Rahman di Padang Aro Selasa (15/9/20)
Sementara itu, Kepala BPKD Irwanesa mengatakan bahwa sesuai PMK No 14/2020 tersebut, DID tersebut diberikan ke daerah-daerah yang dinilai berkinerja baik berdasarkan indikator tertentu terkait penanganan Covid.
“Indikator utama yang digunakan adalah adanya laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid serta laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial/ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid, yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait,” ujar Irwanesa.
Selanjutnya pusat juga menilai skor perkembangan epidemiologi virus tersebut di daerah-daerah dalam kurun waktu tertentu, dimana daerah dikategorikan menjadi daerah dengan zona hijau dan zona non hijau (resiko rendah, resiko sedang, dan resiko tinggi) dalam jangka waktu tertentu.(afri)