SEMANGAT JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP pada Senin 11 September 2017. Lembaga antirasuah itu pun meminta Ketua DPR RI itu hadir dan tidak mangkir.
“Saya dapat informasi surat sudah kita sampaikan ke tersangka SN dan direncanakan diperiksa pada senin depan. Kami sejauh ini berharap pihak terkait yang dipanggil datang. Dalam pemeriksaan itu sebaiknya hadir ke KPK,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Menurut Febri, Setya Novanto nantinya dapat memberikan sejumlah keterangan termasuk klarifikasi dalam pemeriksaan kepada penyidik. KPK juga memerlukan konfirmasi mengenai informasi yang didapat dari para saksi yang mencapai 110 orang.
“Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yg ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sini lah ruangnya. Tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh bagi kita semua,” jelas dia.
Febri tidak berandai-andai jika nantinya Setya Novanto memilih mangkir dari pemeriksaan penyidik. KPK akan tetap menjalankan prosedur hukum sesuai porsinya.
“Ya yang pasti kita sudah melakukan pemanggilan secara patut. Tentu saja kita sama-sama menghormati proses penyidikan ini. Karena sebelumnya ketika dipanggil yang bersangkutan datang. Kecuali ada alasan yang patut menurut hukum,” Febri menandaskan.(liputan6com)